Sabtu, 04 Juli 2015

Tugas Kelompok : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

AKUNTANSI INTERNASIONAL
“PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
 (PSAK 19, PSAK 47, PSAK 48)”
 
 
Di susun oleh :
Ade Nuri Anisah  (20211127)
Ahmad Husin       (29211327)
Nindi Aryani        (25211179)
Nur Ratna            (25211322)
Sandra Perucha    (29211055)
Siti Aisah             (26211797)
Sylvi Faradiba      (27211006)
4EB03
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.19
AKTIVA TIDAK BERWUJUD

PENDAHULUAN
TUJUAN
01.     Tujuan pernyataan ini ialah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aktiva tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada PSAK lainnya. Pernyataan ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui aktiva tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur nilai tercatat dari aktiva tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aktiva tidak berwujud.
RUANG LINGKUP
02.     Pernyataan ini harus diterapkan oleh semua perusahaan dalam akuntansi aktiva tidak berwujud, kecuali :
A.    Aktiva tidak berwujud yang diatur oleh PSAK lainnya;
B.     Aktiva keuangan (seperti saham, obligasi, dan derivatifnya);
C.     Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana di atur dalam PSAK 29: Akuntansi minyak dan gas bumi) dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
D.    Aktiva tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis.
03.     Jika PSAK lain telah mengatur jenis aktiva tidak berwujud tertentu, maka perusahaan menerapkan PSAK tersebut, bukan menerapkan pernyataan ini. Misalnya pernyataan ini tidak berlaku bagi:
A.    Aktiva tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual perusahaan dalam kegiatan usaha normal ( lihat PSAK 14: persediaan dan PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi);
B.      Aktiva pajak tangguhan (lihat PSAK 46: Akuntansi pajak penghasilan);
C.      Sewa guna usaha yang tercakup dalam PSAK 30: akuntansi sewa guna usaha;
D.    Muhibah (goodwill) yang timbul dari penggabungab usaha (lihat PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha);
E.     Hak pengusaha hutan (lihat PSAK 32: Akuntansi kehutanan);
F.      Hak penyelenggara jalan tol (lihat PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol); dan
G.    Aktiva yang terjadi dari manfaat pensiun (lihat PSAK 24: Akuntansi biaya manfaat pensiun).
04.     Beberapa jenis aktiva tidak berwujud mungkin terkandung dalam bentuk fisik, seperti dalam compact disk (yang memuat piranti lunak komputer), dokumentasi legal (yang memuat lisensi atau paten), atau film. Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk menentukan apakah suatu aktiva yang memiliki atribut berewujud dan tidak berwujud diperlakukan sesuai dengan PSAK 16: Aktiva tetap dan aktiva lain-lain atau sebagai aktiva tidak berwujud sesuai dengan pernyataan ini. Sehubungan dengan itu, keputusan diperlukan dengan mempertimbangkan atribut yang lebih dominan diantara kedua atribut tersebut.
05.     Misalnya, piranti lunak komputer pada suatu perkakas mesin yang dikendalikan komputer yang tidak dapat beroperasi tanpa piranti lunak tersebut merupakan piranti integral (tidak terpisahkan) dari piranti kerasnya sehingga diperlakukan sebagai bagian dari aktiva tetap. Demikian halnya juga dengan sistem operasi suatu komputer. Akan tetapi, apabila piranti lunak tersebut bukan merupakan bagian dari piranti keras yang terkait, piranti lunak tersebut diperlakukan sebagai aktiva tidak berwujud.
06.     Pernyataan ini berlaku untuk, antara lain, pengeluaran kegiatan iklan, pelatihan, perintisan usaha, penelitian dan pengembangan. Kegiatan penelitian dan pengembangan ditujukan pada pengembangan pengetahuan yang dapat menghasilkan produk dengan atribut fisik dari aktiva tersebut kalah penting jika dibandingkan dengan atribut tidak berwujud, yaitu pengetahuan yang terkandung di dalam aktiva yang bersangkutan.
07.     Dalam sewa guna usaha, aktiva yang menjadi obyek sewa guna dapat merupakan aktiva berwujud atau aktiva tidak berwujud. Sesudah pengakuan awal , lessee memperlakukan aktiva tersebut sebagai aktiva tidak berwujud sewa guna usaha pembiayaan menurut pernyataan ini. Hak yang timbul dari perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), paten dan hak cipta tidak termasuk dalam lingkup PSAK 30: Akuntansi sewa guna usaha, tetapi termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini.
08.     Suatu transaksi atau aktivitas dapat dikecualikan dari ruang lingkup suatu PSAK jika transaksi atau aktivitas tersebut bersifat sedemikian khususnya sehingga menimbulkan masalah akuntansi yang perlu diselesaikan dengan cara yang berbeda. Contoh :
A.    Pengeluaran untuk eksplorasi, pengembangan dan penambangan (ekstraksi) kandungan minyak, gas dan mineral dalam industri pertambangan; dan
B.     Yang dilakukan sehubungan dengan kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polisnya.
09.     Pernyataan ini tidak berlaku bagi pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Akan tetapi, pernyataan ini berlaku bagi aktiva tidak berwujud lainnya yang digunakan (seperti piranti lunak komputer) dan pengeluaran lainnya (seperti biaya perintis usaha) dalam industri pertambangan, dan perusahaan asuransi.
DEFINISI
10.  Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini :
·         Aktiva tidak berwujud adalah aktiva non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
·         Aktiva adalah sumber dana yang dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lampau, bagi perusahaan diharapkan akan menghasilkan manfaat ekonomis di masa depan.
·         Aktiva moneter adalah kas dan setara kas serta aktiva yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
·         Riset adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru
·         Pengembangan adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
·         Amortisasi adalah alokasi sistematis dari nilai aktiva tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aktiva tersebut.
·         Nilai yang dapat dideprsiasi adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau nilai lain yang fungsinya menggantikan biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
·         Masa manfaat adalah periode waktu aktiva diperkirakan akan dimanfaatkan oleh perusahaan atau jumlah unit produksi atau sejenisnya yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari aktiva tersebut.
·         Biaya perolehan adalah jumlah uang kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva pada saat perolehan atau saat diproduksi.
·         Nilai sisa adalah jumlah bersih yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari pelepasan aktiva pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi perkiraan biaya pelepasan.
·         Nilai wajar suatu aktiva adalah jumlah yany digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat dipertukarkan atau utang yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai.
·         Pasar aktif adalah pasar yang memenuhi semua kondisi di bawah ini :
1.      Produk/jasa yang diperdagangkan dalam pasar tersebut adalah homogen.
2.      Pembeli dan penjual yang berminat dapat ditemukan setiap saat.
3.      Harga tersedia bagi masyarakat.
·         Rugi penurunan nilai adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva.
·         Nilai tercatat aktiva adalah nilai aktiva yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi depresiasi atau amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
·         Pengeluaran setelah perolehan adalah pengeluaran yang dilakukan setelah aktiva tidak berwujud diperoleh atau diakui.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 47
AKUNTANSI TANAH
PENDAHULUAN
01.  Tanah sebagai aktiva tetap
a)      Akuntansi tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK 16 tentang aktiva tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi PSAK ini.
b)      PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan nirlaba. Entitas akuntansi menggunakan tanah sebagai aktiva tetap, barang dagangan, bahan baku, investasi, atau aktiva lain-lain. Entitas akuntansi yang menggunakan tanah  sebagai aktiva tetap, berdiri dari berbagai jenis industri. Industry khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula standar ini, sepanjang aktiva tanah belom diatur secara khusus.
c)      Tanah dalam negeri adalah tanah yang yang berada di wilayah geografis Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu: wilayah kawasan berikat, wilayah yuridiksi Negara perwakilan dan wilayah pabean. Hokum pertanahan mengatur secara khusus hak-hak atas tanah kedua wilayah tersebut, dan mengatur secara khusus wilayah berikat. Wilayah yuridiksi Negara perwakilan terikat dengan kantor perwakilan Negara asing atau wilayah kedutaan.
d)     Tanah Luar Negeri adalah tanah yang berada diluar wilayah, berada pada wilayah hokum pertanahan ini diluar hukum pertanahan Indonesia.
02.  Hak atas Tanah sebagai beban tangguhan
Perolehan dan penguasaan atas tanah membutuhkan kelengkapan dokumen hukum. Biaya memperoleh kelengkapan dokumen hukum tersebut diakumulasi sebagai beban tangguhan hak kepemilikan tanah secara absolute dibatasi undang-undang tahun 1945 dalam pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian munculah berbagai jenis atas tanah selain hak milik.
Jika persyaratan UU dipenuhi oleh pemegang saham dan tanah tersebut tidak mempunyai peruntukan lain demi kepentingan umum, setelah perpanjangan waktu berakhir masih dimungkinkan untuk memperbaharui hak atas tanah bukan hak milik tersebut. Berdasarkan jiwa UUD pasal 33 ayat 3, hak milikpun dicabut untuk kepentingan umum.
a)      Untuk keperluan standar ini, kepemilikan tanah berdasar hak apapun disebut tanah, disertai pengungkapan mengenai jenis hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah berdasarkan berbagai jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat diprediksi bahwa tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak dapat diperoleh manajemen.
Hak sewa dipakai atas tanah atau semacamnya yang diperoleh berdasar kontrak sewa tidak setara dengan kepemilikan tanah, harus diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka, sesuai butir 05.
b)      Beban tangguhan yang timbul untuk pengurusan legal hak atas tanah yang diwujudkan dokumen yang memberi hak tertentu, termasuk memperpanjang hak tertentu, memperbaharui hak tertentu, kepada entitas untuk menggunakan tanah yang berjumlah sebesar tarif menurut peraturan perundang-undangan yang dibayarkan kepada pemerintah, jika material dinyatakan secara terpisah dalam pos beban tangguhan dan diamortisasi secara sistematis dan rasional selama masa manfaat disertai pengungkapan jenis hak, masa berlaku dan cara amortisasi.
c)      Tanah luar negeri adalah tanah yang berada diwilayah hokum pertanahan lain diluar hukum pertanahan Indonesia. Substansi kepemilikan tanah dalam kaidah hokum tersebut menyebabkan pencatatan sama seperti butir (a) dan (b).
03.  Keterkaitan dengan PSAK lain.
a)      PSAK 10 paragraf 32 dan ISAK 4 untuk kapitalisasi selisih kurs luar biasa terkait pada perolehan aktiva tetap tanah dengan dana pinjaman valuta asing.
b)      PSAK 16 sebagai standar umum akuntansi aktiva tetap dan aktiva lain-lain.
c)      PSAK 16 paragraf 66 dan PSAK 21 paragraf 44 tentang penilaian kembali aktiva tetap, termasuk tanah.
d)     PSAK 22 dan 38 yang mengatur akuisisi, penggabungan dan atau restrukturisasi usaha.
e)      PSAK 26 untuk biaya pinjaman.
f)       PSAK 37 yang mengatur pengelolaan tanah Negara, misalnya jalan raya tol.
g)      PSAK 48 mengatur penurunan nilai aktiva.
h)      PSAK 51 mengatur akuntansi kuasi reorganisasi.
TUJUAN
04.  Tujuan peryataan ini:
a)      Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aktiva tetap dan penyusutannya.
b)      Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai beban tangguhan dan amortisasinya.
LINGKUP
05.  PSAK ini megatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan :
a)      Tanah sebagai barang dagangan
b)      Tanah sebagai bahan baku produksi
c)      Tanah sebagai investasi property ( dalam pos investasi)
d)     Tanah sebagai aktiva lain-lain
e)      Aktiva tetap tanah - hak sewa guna usaha
06.  Pernyataan ini merupakan pelengkap PSAK 16 tentang aktiva tetap dan aktiva lain-lain umumnya, berupa tangguhan khususnya, sehingga seluruh bagian PSAK 16 yang tidak bertentangan dengan PSAK ini berlaku bagi akuntansi aktiva tetap tanah dan beban tangguhan – hak atas tanah.
DEFINISI
07.  Definisi terkait hanya pada PSAK ini adalah sebagai berikut :
Tanah adalah aktiva berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomik lebih dari 1 tahun, dan tidak dimaksud untuk diperjual belikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Beban tangguhan karena pengurusan legal hak atas tanah adalah biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh pemerintah berdasar peraturan perundang-undangan. Jenis hak, batasan hak, dna masa belaku hak tercantum secara eksplisit dalam dokumen hak tersebut. Hak milik tak mempunyai batsan waktu kepemilikan, sehingga tidak dapat dikelompokan sebagai beban tangguhan, namun dikapitalisasi sebagai elemen biaya perolehan tanah. Hak jenis lain diluar sertifikat hak milik mempunyai batasan waktu berlaku, walaupun dapat diperpanjang atau dapat diperbaharui. Berbeda dengan aktiva tak berwujud lain, beban tangguhan yang timbul karena perolehan hak atas tanah terkait erat pada keadaan fisik tanah.
Masa manfaat tanah adalah :
a)      Jangka waktu penggunaan aktiva tanah yang diharapkan dapat dicapai.
b)      Jangka waktu jumlah unit produksi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu aktiva tanah.
c)      Masa berlakunya hak, bila hak tidak dapat diperbaharui atau diperpanjang bila butir ( c ) lebih pendek dari butir ( a ) atau ( b ).
Masa manfaat beban tangguhan karena perolehan hak atas tanah, adalah masa manfaat tanah atau masa berlaku hak tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui mana yang lebih pendek.
Nilai wajar tanah adalah harga pasar bebas obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasar penilaian professional yang berterima umum yang mana lebih andal.
Nilai wajar prasarana dan sarana adalah nilai pasar obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau dasar penilaian professional berterima umum yang mana yang lebih handal.
PENJELASAN
Pengakuan Tanah
08.  Biaya perolehan Aktiva Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, diluar beban tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.
Pengakuan Awal Aktiva Tetap Tanah
09.  Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan. Pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah apabila tanah diperoleh Cuma-Cuma, pengakuan awal terdiri dari hak wajar sesuai paragraph 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.
Komponen Biaya
10.  Biaya perolehan tanah meliputi
a)      Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian dimusnahkan. Bila tidak dimusnahkan, menggunakan paragraph 10. Harga tanah berasal dari sumbangan diatur pada paragraph 13.
b)      Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
c)      Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
d)     Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
e)      Biaya komisi perantara jual beli tanah.
f)       Biaya pinjaman terkapitalisasi kedalam tanah
g)      Biaya pematangan tanah
Beban tangguhan untuk pengurusan legal atas hak tanah antara lain meliputi :
a)      Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota.
b)      Biaya pengukuran – pematokan – pemetaan ulang.
c)      Biaya notaries, biaya jual beli & PPAT.
d)     Pajak terkait pada jual beli tanah.
e)      Biaya resmi yang harus dibayarkan kepada kas Negara, untuk perolehan hak, perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukan.
Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah, serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian dineraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.
Perolehan Secara Gabungan
11.  Perolehan tanah dan prasarana- sarana yang berada di atas atau dibawah tanah secara gabungan, dialokasikan kepada aktiva tetap tanah secara proporsional berdasarkan perbandingan nilai wajar aktiva tetap tanah dan aktiva non tanah.
Apabila harga wajar tanah amat andal, maka harga tanah ditentukan lebih dahulu, lalu sisa harga gabungan dikapitaisasi menjadi harga perolehan prasarana dan sarana. Cara yang sama berlaku, yaitu bila harga prasarana dan sarana amat handal, sebaiknya harga wajar tanah sulit ditentukan.
Pertukaran Aktiva Tanah
12.  Pertukaran aktiva tetap tanah mengikuti PSAK 16.
Tanah Sumbangan
13.  Sumbangan tanah diterima dicatat berdasarkan nilai wajar lokasi setempat, dan diakui sebagai modal berasal dari sumbangan sesuai PSAK 21 tentang ekuitas.
Pengeluaran Setelah Perolehan
14.  Pengeluaran setelah perolehan tanah ditambahkan kepada jumlah tercatat, apabila meningkat manfaat ekonomik semula beruapa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik.
Contoh peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut :
a)      Peningkatan tinggi halaman parker yang sering tergenang air hujan pada wilayah belanja, meningkatkan ramainya pengunjung dimusim hujan.
b)      Perolehan tanah rawa ditambah pengeluaran setelah perolehan berupa pengurukan menjadi lahan tanah padat meningkatkan nilai ekonomik lahan.
c)      Biaya pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan anti erosi lahan tepi pantai meningkatkan keamanan gedung dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.
15.  Pengeluaran untuk pemeliharaan kondisi tanah seperti semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana penggunaan semula, pajak dan iuran daerah terkait tanah, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
16.  Pengeluaran diperpanjang hak sehingga memperpanjang masa manfaat, tidak ditambahkan pada nilai tercatat tanah tetapi sebagai beban tangguhan. Pengeluaran perpanjangan hak tak material dibebankan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
PENGUKURAN BERIKUTNYA TERHADAP PENGAKUAN AWAL
PENYUSUTAN
17.  Tanah tidak disusutkan, kecuali :
a)      Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
b)      Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai.
Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan didaerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama tau proyek tersebut.
c)      Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperboleh.
Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasarkan nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai asset, dikurangi akumulasi penyusutan.
18.  Aktiva tetap tanah tidak disusutkan, kecuali dalam kondisi yang dijelaskan pada paragraph 17. Metode penyusutan berdasar PSAK 17 tentang akuntansi penyusutan, dipilih sesuai pola pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha.
PENGAPUSAN DAN PELEPASAN
19.  Tanah disumbangkan atau dihibahkan sebagian atau seluruhnya dikurangkan dari nilai terbawah tanah dalam neraca, dengan mendebitkan laba rugi tahun berjalan disertai pengungkapan yang diperlukan. Tanah disumbangkan harus dinyatakan dengan catatan atas laporan keuangan disertai alas an dan pertimbangan ekonomik untuk entitas komersial atau alas an untuk entitas nirlaba.
Beban tangguhan – hak atas tanah terkait pada tanah disumbangkan, atau dihibahkan seluruhnya dihapus bukukan dari neraca, dengan mendebitkan akun rugi laba tahun berjalan. Beban tangguhan – hak atas tanah terkait pada tanah disumbangkan atau dihibahkan sebagian, tidak mengalami perubahan, selama peruntukan tanah tersisa tak berubah.
20.  Tanah diambil Negara untuk kepentingan umum dengan atau tanpa ganti rugi, setelah kerugian kehilangan tanah dikurangi ganti rugi yang diterima atau kemungkinan besar diterima, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
21.  Tanah secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam, secara proporsional mengurangi nilai terbawa aktiva tanah saat tanggal Neraca dan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawa disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomik atau legal yang lebih pendek.
22.  Tanah yang tidak dimanfaatkan untuk operasi perusahaan, tidak dapat disewakan dan tak mempunyai nilai jual, dieliminasi dari neraca dengan cara membebankan pada laba rugi tahun berjalan.
23.  Apabila tanah tersebut masih mempunyai nilai jual, maka nilai terbawa tersebut diturunkan sampai dengan nilai netto realisai penjualan konservatif.
PENGAKUAN BEBAN TANGGUHANN KARENA PENGURUSAN LEGAL HAK ATAS TANAH
24.  Beban tangguhan berupa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak yang masih berlaku. Hak atas tanah, baik baru maupun diperpanjang atau pembaharuan hak diakui sebagai beban tangguhan.
25.  Beban tangguhan berupa hak atas tanah dicatat sebesar biaya perolehan hak atau biaya perpanjangan hak atau biaya pembaharuan hak.
AMORTISASI
26.  Semua beban tangguhan terkait diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomik aktiva tanah, yang man lebih pendek.
27.  Metode amortisasi sesuai pola pemanfaatan hak tanah dalam operasi perusahaan, diselaraskan dengan paragraph 21, dilakukan secara sistematis, dan konsisten. Pola pemanfaatan dan umur ekonomik beban tangguhan tersebut harus dievaluasi secara berkala dan diubah sesuai kondisi mutakhir.
PENYAJIAN
28.  Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap berwujud
29.  Semua hak atas tanah, disajikan sebagai beban tangguhan – hak atas tanah dalam neraca, terpisah dari beban tangguhan yang lain.
PENGUNGKAPAN
30.  PSAK 1 tentang pengungkapan kebijakan akuntansi tetap belaku bagi aktiva tetap tanah, untuk menjelaskan substansi pos tanah di neraca. Selain PSAK 16 paragraf 73-75 dan PSAK 17 paragraf 12 dan 17, untuk tanah, informasi berikut ini diungkapkan dalam catatan laporan keuangan :
a)      Jenis hak atas tanah dan masa manfaatnya
b)      Prediksi manajemen atau derajat kepastian yang diperoleh oleh manajemen mengenai diperoleh atau tidaknya diperpanjang hak atas tanah
c)      Keterkaitan dengan pos beban tangguhan – hak atas tanah.
31.  Reklasifikasi status tanah dalam neraca diungkapakan, misalnya aktiva lain menjadi aktiva tetap tanah, persediaan tanah real estat menjadi aktiva tetap tanah, investasi tanah menjadi aktiva tetap tanah, dan sebaliknya.
32.  Informasi tentang beban tangguhan - hak atas harus diungkapkan, dalam catatan atas laporan keuangan, terutama :
a)      Keterkaitan dengan tanah teretentu, sejalan dengan pengungkapan paragaraf 30
b)       Kebijakan amortisasi beban tangguhan dan alasan pemilihan kebijakan
c)      Bila perpanjangan atau pembaharuan hak tidak diperoleh, harus diungkapkan secara khusus.
TANGGAL EFEKTIF
33.  Pernyataan ini berklaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada saat atau setelah tanggal 1 januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO 48
PENURUNAN NILAI AKTIVA
TUJUAN
01.  Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aktiva yang turun nilainya dan konsekuensinya penurunan nilai tersebut. Jika perusahaan mengidentifikasi bahwa aktiva secara potensial akan turun nilainya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk menentukan taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (reconvable amount) dari aktiva tersebut. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kerugian penurunan nilai aktiva. Pernyataan ini juga mengatur kapan perusahaan harus memulihkan (reverse) kerugian penurunan nilai aktiva yang telah diakui dan pengungkapan yang diperlukan untuk aktiva yang turun nilainya.
LINGKUP
02.  Pernyataan ini harus ditetapkan untuk akuntansi penurunan nilai semua aktiva, kecuali :
(a)    persediaan, (lihat PSAK no.14, persediaan);
(b)   aktiva yang timbul dari kontrak kontruksi (lihat PSAK No.34, akuntansi kontrak kontruksi);
(c)    aktiva pajak tangguhan, (lihat PSAK No.46);
(d)   aktiva yang timbul dari manfaat pensiun (lihat PSAK No.24, akuntansi biaya manfaat pensiun).
03.  Pernyataan ini tidak mengatur persediaan, aktiva dalam kontrak kontruksi, aktiva pajak tangguhan dan aktiva dari manfaat pensiun karena pernyataan standar akuntansi keuangan yang mengatur berbagai jenis aktiva yang mencakup pengakuan serta pengukuran kerugian penurunan nilainya tersebut telah diatur tersendiri.
04.  Aktiva yang diatur dalam pernyataan ini mencakup juga aktiva keuangan yang merupakan bagian pada anak perusahaan, sebagaimana diuraikan dalam PSAK No.4, laporan keuangan konsolidasi, bagian dalam asosiasi, sebagaimana diuraikan dalam PSAK No. 15, akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, sebagaimana diuraikan dalam psak no.15, akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, dan bagian partisipasi dalam joint ventures sebagaimana diuraikan dalam psak no.12, pelaporan keuangan untuk joint ventures.
DEFINISI
05.  Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini. Nilai yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai tertinggi antara harga jual neto dengan nilai pakai (value in use) suatu aktiva.
Nilai pakai (value in use) adalah nilai sekarang dari taksiran aliran kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aktiva dan penghentian penggunaan aktiva pada akhir masa manfaatnya.
Biaya penghentian pemakaian aktiva (cost of disposal) adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan penghentian pemakaian aktiva, tidak termasuk biaya pendanaan dan biaya pajak penghasilan.
Rugi penurunan nilai (impairment loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva.
Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi depresiasi atau amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Depresiasi (amortisai) adalah alokasi sistemastis atas jumlah yang dapat didepresiasi dari suatu aktiva selama masa manfaatnya.
Jumlah yang dapat didepresiasi (depreciable amount) adalah harga perolehan aktiva, atau jumlah lain yang dapat memggantikan harga perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi jumlah nilai sisa (residual value).
Masa manfaat (useful life) adalah :
(a)    jangka waktu penggunaan aktiva yang diharapkan dapat dicapai; atau
(b)   jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aktiva.
Unit penghasil kas (cash-generating unit) adalah kelompok terkecil aktiva yang menghasilkan aliran kas masuk dari penggunaanya. Aliran kas masuk tersebut tidak tergantung pada aliran kas masuk dari aktiva atau kelompok aktiva lain.
IDENTIFIKASI AKTIVA YANG SECARA POTENSIAL TURUN NILAINYA
06.  Suatu aktiva turun nilainya jiak nilai tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan nilai aktiva tersebut diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan. Paragraf 7 sampai dengan 12 menjelaskan indikasi kemungkinan terjadinya kerugian penurunan nilai aktiva : jika terdapat indikasi suatu aktiva turun nilainya, perusahaan harus menentukan taksiran nilai yang dapat diperoleh kembali. Jika tidak terdapat indikasi penurunan nilai aktiva, risiko terjadinya kerugian penurunan nilai adalah kecil, sehingga perusahaan tidak perlu menentukan taksiran nilai yang dapat diperoleh kembali.
07.  Pada setiap neraca, perusahaan harus mereview ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aktiva. Jika terdapat indikasi penurunan nilai aktiva, perusahaan harus menaksir jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut.
08.  Dalam mengidentifikasi terdapat atau tidaknya penurunan nilai aktiva, paling tidak perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
INFORMASI DARI LUAR PERUSAHAAN
(a)    Selama periode tertentu, nilai pasar aktiva telah turun secara signifikan melebihi penurunan akibat proses normal depresiasi (amortisasi);
(b)   Telah menjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan memburuk yang signifikan dalam teknologi, pasar, kondisi ekonomi atau hukum tempat perusahaan beroperasi, atau dalam pasar produk atau jasa yang dihasilkan dari aktiva tersebut ;
(c)    Selama periode tertentu, tarif doskonto pasar, atau tingkat pengembalian investasi pasar telah meningkat, dan peningkatan ini cenderung akan menurunkan nilai aktiva yang dapat diperoleh kembali secara material;
INFORMASI DARI DALAM PERUSAHAAN
(d)   Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aktiva;
(e)    Telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang bersifat merugikan sehubungan dengan cara penggunaan aktiva;
(f)    Terdapat bukti pelaporan internal yang menunjukan bahwa kinerja ekonomi aktiva tidak memenuhi harapan atau akan lebih buruk dari yang diharapkan; dan aktiva yang pada tahun terakhir sebelumnya disajikan sebesar nilai pakainya;
(g)   Aliran kas sesungguhnya secara material lebih kecil dari aliran kas taksiran, sebelum diperhitungkan diskonto.
09.  Indikasi penurunan nilai aktiva yang disajikan pada paragraf 8 abrlum meliputi seluruh indikasi yang mungkin muncul dalam perusahaan. Perusahaan mungkin mengidentifikasi hal-hal lain yang secara potensial berpengaruh terhadap penurunan nilai aktiva dan menjadikan indikasi tersebut sebagai dasar untuk menentukan niali yang dapat diperoleh kembali.
10.  Dalam menggunakan informasi dari luar perusahaan atau pelaporan internal, perusahaan perlu mempertimbangkan keandalan informasi tersebut. Contoh faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah apakah perusahaan biasanya terlalu optimis dalam target, seberapa sering anggaran atau perkiraan diperbaharui dan apakah anggaran dan perkiraan tersebut merupakan dasar perbandingan yang obyektif san dapat dipercaya
11.  Bukti dari pelaporan internal yang menunjukan bahwa kinerja aktiva secara ekonomis telah atau akan lebih buruk daripada yang diharapkan meliputi :
(a)    biaya pemerolehan aktiva, atau kebutuhan dana berikutnya setelah aktiva diperoleh (jika ada), secara signifikan lebih besar dari yang diperkirakan;
(b)   aliran kas masuk sesungguhnya, laba atau rugi operasi sesungguhnya secara signifikan lebih kecil dari yang dianggarkan;
(c)    penurunan signifikan dalam aliran kas masuk neto atau laba operasi yang dianggarkan.
(d)   terjadinya kerugian operasi atau aliran kas keluar neto dari aktiva jika angka periode sekarang diagregatkan dengan angka-angka periode lalu atau jumlah yang dianggarkan
12.  biaya penghentian aktiva tidak termasuk;
(a)    biaya yang telah di akui sebagai kewajiban; dan
(b)   biaya restruksisasi atau reorganisasi;
DASAR PENAKSIRAN ALIRAN KAS DI MASA DEPAN
13.  dalam mengukur nilai pakai:
(a)    proyeksi aliran kas harus didasarkan pada asusmsi logis dan kuat, yang mencerminkan taksiran terbaik manajemen mengenai kondisi ekonomi yang mungkin akan terjadi selama masa manfaat aktiva. Manajemen harus menggunakan pertimbangan yang dapat diverifikasi secara obyektif;
(b)   proyeksi aliran kas jangka pendek harus didasarkan pada anggaran atau perkiraan manajemen yang mempunyai wewenang untuk itu. Proyeksi aliran kas jangka pendek harus meliputi jangka waktu maksimum lima tahun, kecuali jika penggunaan jangka waktu yang lebih panjang dapat dibenarkan.
(c)    proyeksi aliran kas jangka panjang harus didasarkan pada ekstrapolasi proyeksi jangka pendek dengan menggunakan tingkat pertumbuhan yang meningkat dapat dijustifikasi. Tingkat pertumbuhan ini tidak boleh melebihi tingkat pertumbuhan jangka panjang rata-rata suatu produk, industri, negara tempat perusahaan beroperasi atau pasar produk yang dihasilkan oleh aktiva tersebut, kecuali penggunaan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi dapat dijustifikasi.
KOMPOSISI TAKSIRAN ALIRAN KAS DI MASA DEPAN
14.  Taksiran aliran kas di masa depan harus meliputi:
(a)    proyeksi aliran kas masuk dari penggunaan aktiva;
(b)   proyeksi aliran kas keluar yang diperlukan untuk menghasilkan aliran kas masuk dari penggunaan aktiva (termasuk aliran kas keluar untuk menyiapkan aktiva agar dapat digunakan), dan dapat dikaitkan secara langsung, atau dialokasikan dengan menggunakan dasar yang konsisten pada aktiva tertentu; dan
(c)    aliran kas neto, jika ada, yang akan diterima (atau dibayarkan) untuk menghentikan penggunaan aktiva pada akhir masa manfaatnya.
15.  Taksiran aliran kas di masa depan tidak termasuk:
(a)    aliran kas ya g diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah diakui sebagai hutang;
(b)   aliran kas masuk atau keluar dari aktivitas pendanaan; dan
(c)    penerimaan atau pembayaran pajak penghasilan.
16.  Taksiran aliran kas neto yang akan diterima (atau dibayarkan) untuk penghentian aktiva pada akhir masa manfaat harus merupakan jumlah yang diharapkan akan diperoleh perusahaan dari penghentian aktiva melalui transaksi antar pihak yang bebas, setelah dikurangi taksiran biaya penghentian aktiva yang bersangkutan.
TARIF DISKONTO
17.  Tarif diskonto harus diterapkan atas dasar tarif diskonto pasar sebelum pajak yang menunjukan taksiran sekarang mengenai nilai waktu uang dan risiko sekarang mengenai nilai waktu uang dan risiko spesifik yang terkait dengan aktiva yang bersangkutan.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI AKTIVA
18.  Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari suatu aktiva lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aktiva harus diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan tersebut merupakan rugi penurunan nilai aktiva dan harus segera diakui sebagai beban pada laporan laba rugi.
19.  Jika jumlah taksiran kerugian penurunan nilai aktiva lebih besar dari nilai tercatat aktiva, perusahaan harus mengakui kewajiban hanya jika hal ini diwajibkan dalam PSAK lain.
20.  Setelah kerugian penurunan nilai aktiva diakui, beban depresiasi (amortisasi) aktiva untuk periode yang akan datang harus disesuaikan agar mencerminkan alokasi nilai tercatat yang telah direvisi, setelah dikurangi nilai sisa (jika ada), secara sistematis selama sisa periode depresiasi (amortisasi). 
UNIT PENGHASIL KAS
21.  Nilai yang dapat diperoleh kembali dari setiap aktiva harus ditaksir secara individual. Jika hal ini tidak dapat dilakukan, perusahaan harus menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas.
IDENTIFIKASI, NILAI TERCATAT DAN NILAI YANG DAPAT DIPEROLEH KEMBALI DARI UNIT PENGHASIL KAS
22.  Nilai tercatat unit penghasil kas harus meliputi nilai tercatat semua aktiva yang secara langsung dapat dikaitkan, atau dialokasikan dengan dasar yang andal dan konsisten pada unit penghasil kas.
23.  Nilai tercatat unit penghasilan kas suatu aktiva harus ditentukan dengan mengurangkan kewajiban dari nilai tercatat aktiva tersebut, hanya jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas tidak dapat ditentukan tanpa mempertimbangkan kewajiban tersebut.
KERUGIAN PENURUNAN NILAI UNIT PENGHASIL KAS
24.  Kerugian penurunan nilai unit penghasil kas harus diakui hanya jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit tersebut lebih kecil dari jumlah agregat nilai tercatat semua aktiva dalam unit tersebut.
25.  Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tidak dapat ditentukan secara individual, kerugian penurunan nilai harus diakui untuk aktiva tersebut hanya jika kerugian penurunan nilai diakui untuk unit penghasil kas aktiva tersebut.
GOODWILL DAN AKTIVA LAIN
26.  Dalam beberapa hal, terdapat goodwill (atau aktiva lain) yang berhubungan dengan unit penghasilan kas. Dalam menentukan apakah unit penghasil kas mengalami penurunan nilai :
(a)    langkah pertama, suatu perusahaan harus melakukan uji 'bottom-up': mengidentifikasi bagian nilai tercatat googwill (atau aktiva lain) yang dapat dialokasikan secara andal dan konsisten pada unit penghasil kas. Selanjutnya perusahaan harus menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas lebih kecil dari nilai tercatatnya (termasuk nilai tercatat goodwill atau aktiva lain yang dialokasikan, jika ada), rugi penurunan nilai unit penghasil kas harus diakui; dan
(b)   langkah kedua, jika tidak terdapat dasar yang andal dan konsisten untuk mengalokasikan good will atau aktiva lain pada unit menghasil kas , perusahaan harus melakukan uji top down: mengidentifikasi unit terkecil penghasil kas yang dapat di bebani alokasi good will atau aktiva lain yang belum dialokasikan dengan dasar alokasi yang andal dan konsisten. Selanjutnya, perusahaan harus menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas. Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kasebih rendah dari nilai tercatat, perusahaan mengakui rugi penurunan nilai untuk unit penghasil kas tersebut.
ALOKASI KERUGIAN PENURUNAN NILAI DALAM UNIT PENGHASIL KAS
27.  Jika kerugian penurunan nilai diakui untuk unit penghasil kas, kerugian penurunan nilai harus dialokasikan antar semua aktiva dalam unit tersebut dengan urutan sebagai berikut :
(a)    pertama, kegoodwill yang dialokasikan pada unit penghasil kas (jika ada) 
(b)   kedua, keaktiva tak berwujud lain yang tidak ada pasarnya
(c)    ketiga, keaktiva yang harga jual neto nya lebih kecil dari nilai tercatatnya
(d)   terakhir, keaktiva lain dalam unit penghasil kas tersebut dengan dasar pro rata nilai tercatat setiap aktiva dalam unit tersebut.
REVIEW KEMUDIAN ATAS AKTIVA YANG TURUN NILAINYA
28.  Pada setiap tanggal neraca, suatu perusahaan harus melakukan review untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai aktiva yang telah diakui pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada lagi atau menurun. Jika terdapat indikasi demikian, perusahaan harus menaksir nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva yang bersangkutan.
29.  Dalam mengidentifikasi apakah kerugian penurunan nilai yang telah diakui untuk aktiva tertentu pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada lagi atau telah turun, paling tidak perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
Informasi dari luar perusahaan
a)      Selama periode tertentu, nilai pasar aktiva telah naik secara signifikan;
b)      Telah terjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang bersifat membaik dalam teknologi, pasar, kondisi ekonomi atau legal tempat perusahaan beroperasi atau dalam pasar produk atau jasa yang dihasilkan oleh aktiva tersebut;
c)      Suku bunga pasar, atau tingkat kembalian investasi lain telah turun selama periode tersebut dan diperkirakan akan meningkatkan secara material nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva yang bersangkutan;
Informasi dari dalam perusahaan
d)     Telah terjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang bersifat menguntungkan dalam cara penggunaan aktiva;
e)      Terdapat bukti dari pelaporan internal yang menunjukkan bahwa kinerja ekonomi aktiva lebih baik atau akan lebih baik dari yang diperkirakan; dan
Aktiva yang pada tahun terakhir sebelumnya disajikan sebesar nilai pakainya
f)       Aliran kas sesungguhnya secara material lebih besar dari yang diperkirakan, sebelum diperhitungkan diskonto.
PEMULIHAN RUGI PENURUNAN NILAI
30.  Nilai tercatat aktiva yang rugi penurunan nilainya telah diakui harus dinaikan kembali menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali, hanya jika terjadi perubahan dalam teksiran yang digunakan untuk menentukan nilai aktiva yang diperoleh kembali sejak saat terakhir kai rugi penurunan nilai diakui. Kenaikan tersebut merupakan pemulihan rugi penurunan nilai dan harus diakui segera sebagai laba dalam laporan laba rugi.
31.  Kenaikan nilai tercatat aktiva tidak boleh melebihi nilai tercatat yang seharusnya diakui (dikurangi amortisasi atau depresiasi) seandainya pada tahun sebelumnya tidak ada pengakuan rugi penurunan aktiva.
32.  Rugi penurunan tidak dipulihkan jika tidak terjadi perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk mengukur rugi penurunan nilai terakhir. Misalnya, jika nilai yang dapat diperoleh kembali adalah nilai pakai aktiva: jika aliran kas sesungguhnya untuk taksiran terbaru aliran kas masa yang akan dating tidak berbeda secara material dari yang semula diperkirakan (sebelum pengaruh diskonto) dan jika tarif diskonto aktiva tidak berubah, rugi penurunan nilai tidak dipulihkan, walaupun jika nilai pakai aktiva lebih besar dari nilai tercatatnya. Hal ini karena jasa potensial aktiva tidak lebih baik dari yang diharapkan: perbedaan antara jumlah nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva dan nilai tercatat terjadi karena melonggarnya tarif diskonto akibat berlalunya waktu.
33.  Setelah kerugian penurunan nilai dipulihkan kembali, beban depresiasiaktiva di masa depan harus disesuaikan untuk mengalokasikan nilai tercatataktiva yang telah direvisi, dikurangi nilai sisa, dengan dasar sistematis selama sisa periode depresiasi.
PENGUNGKAPAN
34.  Untuk setiap kelompok aktiva, laporan keuangan harus mengungkapkan:
(a)    Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode tersebut dan elemen laporan laba rugi yang didalamnya kerugian penurunan nilai telah dimasukan, dan
(b)   Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode tersebut dan elemen laporan laba rugi yang didalamnya kerugian penurunan nilai telah pulih.
35.  Kelompok aktiva adalah suatu penggolongan aktiva berdasarkan sifat dan penggunaan sejenis dalam operasi perusahaan.
36.  Perusahaan  dianjurkan untuk mengungkapkan setiap asumsi utama yang digunakan untuk menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva (unit penghasil kas), terutama jika perubahan kecil dalam asumsi tersebut dapat mengakibatkan pengakuan atau pemulihan rugi penurunan nilai signifikan untuk aktiva (unit penghasil kas).
37.  Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva adalah nilai pakainya, pada setiap periode berikutnya, perusahaan harus membandingkan aliran kas sesungguhnya dengan taksiran aliran kas, sebelum perhitungan diskonto, yang ditentukan pada saat nilai pakai terakhir kali ditentukan. Jika aliran kas sesungguhnya secara material lebih kecil dari (lebih besar dari) taksiran, perusahaan harus menaksir kembali nilai pakai yang terakhir kali ditentukan dengan menggunakan aliran kas sesungguhnya namun dengan menganggap semua asumsi lain tidak berubah. Jika penggunaan aliran kas sesungguhnya pada periode-periode sebelumnya memerlukan pengakuan atau pemulihan kerugian penurunan nilai dalam periode-periode tersebut, perusahaan harus mengungkapkan:
(a)    Jumlah kerugian penurunan nilai yang seharusnya diakui atau dipulihkan jika aliran kas sesungguhnya digunakan dalam menaksir nilai pakai tahun-tahun sebelumnya;
(b)   Jumlah setiap kerugian penurunan nilai yang telah diakui atau dipulihkan untuk aktiva selama periode sekarang; dan
(c)    Sifat perubahan asumsi yang menjelaskan mengapa jumlah yang diungkapkan sehubungan dengan (a) dan (b) di atas berbeda (jika hal ini terjadi).
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
38.  Pernyataan ini berlaku efektif untuk penurunan nilai aktiva yang dilakukan dalam periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2000. Jika perusahaan menerapkan pernyataan ini pada periode sebelum tanggal 1 januarui 2000, perusahaan harus mengungkapkan fakta tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar