AKUNTANSI INTERNASIONAL
“PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN
(PSAK 19, PSAK 47, PSAK 48)”
Di susun oleh :
Ade Nuri Anisah (20211127)
Ahmad Husin (29211327)
Nindi Aryani (25211179)
Nur Ratna (25211322)
Sandra Perucha (29211055)
Siti Aisah (26211797)
Sylvi Faradiba (27211006)
4EB03
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.19
AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PENDAHULUAN
TUJUAN
01. Tujuan pernyataan ini ialah untuk menentukan
perlakuan akuntansi bagi aktiva tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus
pada PSAK lainnya. Pernyataan ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui aktiva
tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria tertentu dipenuhi.
Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur nilai tercatat dari aktiva tidak
berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aktiva tidak
berwujud.
RUANG
LINGKUP
02. Pernyataan ini harus diterapkan oleh semua
perusahaan dalam akuntansi aktiva tidak berwujud, kecuali :
A. Aktiva
tidak berwujud yang diatur oleh PSAK lainnya;
B. Aktiva
keuangan (seperti saham, obligasi, dan derivatifnya);
C. Hak
penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi,
pengembangan dan penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana di atur
dalam PSAK 29: Akuntansi minyak dan gas bumi) dan sumber daya lainnya yang
tidak dapat diperbarui; dan
D. Aktiva
tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis.
03. Jika PSAK lain telah mengatur jenis aktiva
tidak berwujud tertentu, maka perusahaan menerapkan PSAK tersebut, bukan
menerapkan pernyataan ini. Misalnya pernyataan ini tidak berlaku bagi:
A. Aktiva
tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual perusahaan dalam kegiatan usaha
normal ( lihat PSAK 14: persediaan dan PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi);
B. Aktiva pajak tangguhan (lihat PSAK 46:
Akuntansi pajak penghasilan);
C. Sewa guna usaha yang tercakup dalam PSAK 30:
akuntansi sewa guna usaha;
D. Muhibah
(goodwill) yang timbul dari penggabungab usaha (lihat PSAK 22: Akuntansi
Penggabungan Usaha);
E. Hak
pengusaha hutan (lihat PSAK 32: Akuntansi kehutanan);
F. Hak
penyelenggara jalan tol (lihat PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol);
dan
G. Aktiva
yang terjadi dari manfaat pensiun (lihat PSAK 24: Akuntansi biaya manfaat
pensiun).
04. Beberapa jenis aktiva tidak berwujud mungkin
terkandung dalam bentuk fisik, seperti dalam compact disk (yang memuat piranti
lunak komputer), dokumentasi legal (yang memuat lisensi atau paten), atau film.
Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk menentukan apakah suatu aktiva yang
memiliki atribut berewujud dan tidak berwujud diperlakukan sesuai dengan PSAK
16: Aktiva tetap dan aktiva lain-lain atau sebagai aktiva tidak berwujud sesuai
dengan pernyataan ini. Sehubungan dengan itu, keputusan diperlukan dengan
mempertimbangkan atribut yang lebih dominan diantara kedua atribut tersebut.
05. Misalnya, piranti lunak komputer pada suatu
perkakas mesin yang dikendalikan komputer yang tidak dapat beroperasi tanpa
piranti lunak tersebut merupakan piranti integral (tidak terpisahkan) dari
piranti kerasnya sehingga diperlakukan sebagai bagian dari aktiva tetap.
Demikian halnya juga dengan sistem operasi suatu komputer. Akan tetapi, apabila
piranti lunak tersebut bukan merupakan bagian dari piranti keras yang terkait,
piranti lunak tersebut diperlakukan sebagai aktiva tidak berwujud.
06. Pernyataan ini berlaku untuk, antara lain,
pengeluaran kegiatan iklan, pelatihan, perintisan usaha, penelitian dan
pengembangan. Kegiatan penelitian dan pengembangan ditujukan pada pengembangan
pengetahuan yang dapat menghasilkan produk dengan atribut fisik dari aktiva
tersebut kalah penting jika dibandingkan dengan atribut tidak berwujud, yaitu
pengetahuan yang terkandung di dalam aktiva yang bersangkutan.
07. Dalam sewa guna usaha, aktiva yang menjadi
obyek sewa guna dapat merupakan aktiva berwujud atau aktiva tidak berwujud.
Sesudah pengakuan awal , lessee memperlakukan aktiva tersebut sebagai aktiva
tidak berwujud sewa guna usaha pembiayaan menurut pernyataan ini. Hak yang
timbul dari perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya
panggung, manuskrip (karya tulis), paten dan hak cipta tidak termasuk dalam
lingkup PSAK 30: Akuntansi sewa guna usaha, tetapi termasuk dalam ruang lingkup
pernyataan ini.
08. Suatu transaksi atau aktivitas dapat
dikecualikan dari ruang lingkup suatu PSAK jika transaksi atau aktivitas
tersebut bersifat sedemikian khususnya sehingga menimbulkan masalah akuntansi
yang perlu diselesaikan dengan cara yang berbeda. Contoh :
A.
Pengeluaran untuk
eksplorasi, pengembangan dan penambangan (ekstraksi) kandungan minyak, gas dan
mineral dalam industri pertambangan; dan
B.
Yang dilakukan
sehubungan dengan kontrak antara perusahaan asuransi dan pemegang polisnya.
09. Pernyataan ini tidak berlaku bagi
pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Akan tetapi, pernyataan ini
berlaku bagi aktiva tidak berwujud lainnya yang digunakan (seperti piranti
lunak komputer) dan pengeluaran lainnya (seperti biaya perintis usaha) dalam
industri pertambangan, dan perusahaan asuransi.
DEFINISI
10. Berikut
adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini :
·
Aktiva tidak berwujud
adalah aktiva non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud
fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang
atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
·
Aktiva adalah sumber
dana yang dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa
lampau, bagi perusahaan diharapkan akan menghasilkan manfaat ekonomis di masa
depan.
·
Aktiva moneter adalah
kas dan setara kas serta aktiva yang akan diterima dalam bentuk kas yang
jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
·
Riset adalah penelitian
orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan
pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru
·
Pengembangan adalah
penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau
rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang
sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum
dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
·
Amortisasi adalah
alokasi sistematis dari nilai aktiva tidak berwujud yang dapat didepresiasi
selama masa manfaat aktiva tersebut.
·
Nilai yang dapat dideprsiasi
adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau nilai lain yang fungsinya
menggantikan biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
·
Masa manfaat adalah
periode waktu aktiva diperkirakan akan dimanfaatkan oleh perusahaan atau jumlah
unit produksi atau sejenisnya yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari
aktiva tersebut.
·
Biaya perolehan adalah
jumlah uang kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya
yang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva pada saat perolehan atau saat
diproduksi.
·
Nilai sisa adalah
jumlah bersih yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari pelepasan aktiva
pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi perkiraan biaya pelepasan.
·
Nilai wajar suatu
aktiva adalah jumlah yany digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat
dipertukarkan atau utang yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar
yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang
memadai.
·
Pasar aktif adalah
pasar yang memenuhi semua kondisi di bawah ini :
1. Produk/jasa
yang diperdagangkan dalam pasar tersebut adalah homogen.
2. Pembeli
dan penjual yang berminat dapat ditemukan setiap saat.
3. Harga
tersedia bagi masyarakat.
·
Rugi penurunan nilai
adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai
yang dapat diperoleh kembali dari aktiva.
·
Nilai tercatat aktiva
adalah nilai aktiva yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi dengan
akumulasi depresiasi atau amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
·
Pengeluaran setelah
perolehan adalah pengeluaran yang dilakukan setelah aktiva tidak berwujud
diperoleh atau diakui.
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 47
AKUNTANSI
TANAH
PENDAHULUAN
01. Tanah
sebagai aktiva tetap
a) Akuntansi
tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK 16 tentang aktiva tetap. PSAK tersebut
perlu dilengkapi PSAK ini.
b) PSAK
ini berlaku bagi entitas komersial dan nirlaba. Entitas akuntansi menggunakan
tanah sebagai aktiva tetap, barang dagangan, bahan baku, investasi, atau aktiva
lain-lain. Entitas akuntansi yang menggunakan tanah sebagai aktiva tetap, berdiri dari berbagai
jenis industri. Industry khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula
standar ini, sepanjang aktiva tanah belom diatur secara khusus.
c) Tanah
dalam negeri adalah tanah yang yang berada di wilayah geografis Indonesia
terbagi menjadi 3, yaitu: wilayah kawasan berikat, wilayah yuridiksi Negara
perwakilan dan wilayah pabean. Hokum pertanahan mengatur secara khusus hak-hak
atas tanah kedua wilayah tersebut, dan mengatur secara khusus wilayah berikat.
Wilayah yuridiksi Negara perwakilan terikat dengan kantor perwakilan Negara
asing atau wilayah kedutaan.
d) Tanah
Luar Negeri adalah tanah yang berada diluar wilayah, berada pada wilayah hokum
pertanahan ini diluar hukum pertanahan Indonesia.
02. Hak
atas Tanah sebagai beban tangguhan
Perolehan
dan penguasaan atas tanah membutuhkan kelengkapan dokumen hukum. Biaya
memperoleh kelengkapan dokumen hukum tersebut diakumulasi sebagai beban
tangguhan hak kepemilikan tanah secara absolute dibatasi undang-undang tahun
1945 dalam pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian munculah berbagai jenis
atas tanah selain hak milik.
Jika
persyaratan UU dipenuhi oleh pemegang saham dan tanah tersebut tidak mempunyai
peruntukan lain demi kepentingan umum, setelah perpanjangan waktu berakhir
masih dimungkinkan untuk memperbaharui hak atas tanah bukan hak milik tersebut.
Berdasarkan jiwa UUD pasal 33 ayat 3, hak milikpun dicabut untuk kepentingan
umum.
a) Untuk
keperluan standar ini, kepemilikan tanah berdasar hak apapun disebut tanah,
disertai pengungkapan mengenai jenis hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah
berdasarkan berbagai jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat diprediksi
bahwa tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan atau pembaharuan
hak dapat diperoleh manajemen.
Hak sewa dipakai atas
tanah atau semacamnya yang diperoleh berdasar kontrak sewa tidak setara dengan
kepemilikan tanah, harus diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka, sesuai
butir 05.
b) Beban
tangguhan yang timbul untuk pengurusan legal hak atas tanah yang diwujudkan
dokumen yang memberi hak tertentu, termasuk memperpanjang hak tertentu,
memperbaharui hak tertentu, kepada entitas untuk menggunakan tanah yang
berjumlah sebesar tarif menurut peraturan perundang-undangan yang dibayarkan
kepada pemerintah, jika material dinyatakan secara terpisah dalam pos beban
tangguhan dan diamortisasi secara sistematis dan rasional selama masa manfaat
disertai pengungkapan jenis hak, masa berlaku dan cara amortisasi.
c) Tanah
luar negeri adalah tanah yang berada diwilayah hokum pertanahan lain diluar
hukum pertanahan Indonesia. Substansi kepemilikan tanah dalam kaidah hokum
tersebut menyebabkan pencatatan sama seperti butir (a) dan (b).
03. Keterkaitan
dengan PSAK lain.
a) PSAK
10 paragraf 32 dan ISAK 4 untuk kapitalisasi selisih kurs luar biasa terkait
pada perolehan aktiva tetap tanah dengan dana pinjaman valuta asing.
b) PSAK
16 sebagai standar umum akuntansi aktiva tetap dan aktiva lain-lain.
c) PSAK
16 paragraf 66 dan PSAK 21 paragraf 44 tentang penilaian kembali aktiva tetap,
termasuk tanah.
d) PSAK
22 dan 38 yang mengatur akuisisi, penggabungan dan atau restrukturisasi usaha.
e) PSAK
26 untuk biaya pinjaman.
f) PSAK
37 yang mengatur pengelolaan tanah Negara, misalnya jalan raya tol.
g) PSAK
48 mengatur penurunan nilai aktiva.
h) PSAK
51 mengatur akuntansi kuasi reorganisasi.
TUJUAN
04. Tujuan
peryataan ini:
a) Mengatur
perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aktiva tetap dan penyusutannya.
b) Mengatur
perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai beban tangguhan dan
amortisasinya.
LINGKUP
05. PSAK
ini megatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan beban tangguhan untuk
pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan :
a) Tanah
sebagai barang dagangan
b) Tanah
sebagai bahan baku produksi
c) Tanah
sebagai investasi property ( dalam pos investasi)
d) Tanah
sebagai aktiva lain-lain
e) Aktiva
tetap tanah - hak sewa guna usaha
06. Pernyataan
ini merupakan pelengkap PSAK 16 tentang aktiva tetap dan aktiva lain-lain
umumnya, berupa tangguhan khususnya, sehingga seluruh bagian PSAK 16 yang tidak
bertentangan dengan PSAK ini berlaku bagi akuntansi aktiva tetap tanah dan
beban tangguhan – hak atas tanah.
DEFINISI
07. Definisi
terkait hanya pada PSAK ini adalah sebagai berikut :
Tanah adalah aktiva berwujud yang diperoleh siap
pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas
dengan manfaat ekonomik lebih dari 1 tahun, dan tidak dimaksud untuk diperjual
belikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Beban tangguhan karena pengurusan legal hak atas
tanah adalah biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh pemerintah
berdasar peraturan perundang-undangan. Jenis hak, batasan hak, dna masa belaku
hak tercantum secara eksplisit dalam dokumen hak tersebut. Hak milik tak
mempunyai batsan waktu kepemilikan, sehingga tidak dapat dikelompokan sebagai
beban tangguhan, namun dikapitalisasi sebagai elemen biaya perolehan tanah. Hak
jenis lain diluar sertifikat hak milik mempunyai batasan waktu berlaku,
walaupun dapat diperpanjang atau dapat diperbaharui. Berbeda dengan aktiva tak
berwujud lain, beban tangguhan yang timbul karena perolehan hak atas tanah
terkait erat pada keadaan fisik tanah.
Masa
manfaat tanah adalah :
a) Jangka
waktu penggunaan aktiva tanah yang diharapkan dapat dicapai.
b) Jangka
waktu jumlah unit produksi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu aktiva
tanah.
c) Masa
berlakunya hak, bila hak tidak dapat diperbaharui atau diperpanjang bila butir
( c ) lebih pendek dari butir ( a ) atau ( b ).
Masa manfaat beban tangguhan karena
perolehan hak atas tanah, adalah masa manfaat tanah atau masa berlaku hak tidak
dapat diperpanjang atau diperbaharui mana yang lebih pendek.
Nilai wajar tanah adalah harga pasar
bebas obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasar penilaian
professional yang berterima umum yang mana lebih andal.
Nilai wajar prasarana dan sarana adalah
nilai pasar obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau dasar penilaian
professional berterima umum yang mana yang lebih handal.
PENJELASAN
Pengakuan
Tanah
08. Biaya
perolehan Aktiva Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh
biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, diluar
beban tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.
Pengakuan
Awal Aktiva Tetap Tanah
09. Tanah
pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan. Pengeluaran untuk memperoleh
tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah apabila
tanah diperoleh Cuma-Cuma, pengakuan awal terdiri dari hak wajar sesuai
paragraph 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.
Komponen
Biaya
10. Biaya
perolehan tanah meliputi
a) Harga
transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang
harus dibeli kemudian dimusnahkan. Bila tidak dimusnahkan, menggunakan
paragraph 10. Harga tanah berasal dari sumbangan diatur pada paragraph 13.
b) Biaya
konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
c) Biaya
ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
d) Biaya
pembelian tanah lain sebagai pengganti.
e) Biaya
komisi perantara jual beli tanah.
f) Biaya
pinjaman terkapitalisasi kedalam tanah
g) Biaya
pematangan tanah
Beban tangguhan untuk pengurusan
legal atas hak tanah antara lain meliputi :
a) Biaya
legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota.
b) Biaya
pengukuran – pematokan – pemetaan ulang.
c) Biaya
notaries, biaya jual beli & PPAT.
d) Pajak
terkait pada jual beli tanah.
e) Biaya
resmi yang harus dibayarkan kepada kas Negara, untuk perolehan hak,
perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukan.
Karena sifatnya berbeda dengan beban
tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah, serta
mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian dineraca dipisahkan dari
beban tangguhan yang lain.
Perolehan
Secara Gabungan
11. Perolehan
tanah dan prasarana- sarana yang berada di atas atau dibawah tanah secara
gabungan, dialokasikan kepada aktiva tetap tanah secara proporsional
berdasarkan perbandingan nilai wajar aktiva tetap tanah dan aktiva non tanah.
Apabila harga wajar tanah amat andal,
maka harga tanah ditentukan lebih dahulu, lalu sisa harga gabungan
dikapitaisasi menjadi harga perolehan prasarana dan sarana. Cara yang sama
berlaku, yaitu bila harga prasarana dan sarana amat handal, sebaiknya harga
wajar tanah sulit ditentukan.
Pertukaran
Aktiva Tanah
12. Pertukaran
aktiva tetap tanah mengikuti PSAK 16.
Tanah
Sumbangan
13. Sumbangan
tanah diterima dicatat berdasarkan nilai wajar lokasi setempat, dan diakui
sebagai modal berasal dari sumbangan sesuai PSAK 21 tentang ekuitas.
Pengeluaran
Setelah Perolehan
14. Pengeluaran
setelah perolehan tanah ditambahkan kepada jumlah tercatat, apabila meningkat
manfaat ekonomik semula beruapa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik.
Contoh
peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut :
a) Peningkatan
tinggi halaman parker yang sering tergenang air hujan pada wilayah belanja,
meningkatkan ramainya pengunjung dimusim hujan.
b) Perolehan
tanah rawa ditambah pengeluaran setelah perolehan berupa pengurukan menjadi
lahan tanah padat meningkatkan nilai ekonomik lahan.
c) Biaya
pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan anti erosi lahan tepi pantai
meningkatkan keamanan gedung dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.
15. Pengeluaran
untuk pemeliharaan kondisi tanah seperti semula agar tetap berfungsi normal
sesuai rencana penggunaan semula, pajak dan iuran daerah terkait tanah,
dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
16. Pengeluaran
diperpanjang hak sehingga memperpanjang masa manfaat, tidak ditambahkan pada
nilai tercatat tanah tetapi sebagai beban tangguhan. Pengeluaran perpanjangan
hak tak material dibebankan pada laporan laba rugi tahun berjalan.
PENGUKURAN
BERIKUTNYA TERHADAP PENGAKUAN AWAL
PENYUSUTAN
17. Tanah
tidak disusutkan, kecuali :
a) Kondisi
kualitas tanah tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
b) Sifat
operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek
selesai.
Contoh aktiva tetap
tanah dan bangunan didaerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai
perkiraan panjang jadwal operasi utama tau proyek tersebut.
c) Prediksi
manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan
besar atau pasti tidak diperboleh.
Apabila disusutkan,
tanah disajikan berdasarkan nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai
revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai asset, dikurangi akumulasi
penyusutan.
18. Aktiva
tetap tanah tidak disusutkan, kecuali dalam kondisi yang dijelaskan pada
paragraph 17. Metode penyusutan berdasar PSAK 17 tentang akuntansi penyusutan,
dipilih sesuai pola pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha.
PENGAPUSAN
DAN PELEPASAN
19. Tanah
disumbangkan atau dihibahkan sebagian atau seluruhnya dikurangkan dari nilai
terbawah tanah dalam neraca, dengan mendebitkan laba rugi tahun berjalan
disertai pengungkapan yang diperlukan. Tanah disumbangkan harus dinyatakan
dengan catatan atas laporan keuangan disertai alas an dan pertimbangan ekonomik
untuk entitas komersial atau alas an untuk entitas nirlaba.
Beban
tangguhan – hak atas tanah terkait pada tanah disumbangkan, atau dihibahkan
seluruhnya dihapus bukukan dari neraca, dengan mendebitkan akun rugi laba tahun
berjalan. Beban tangguhan – hak atas tanah terkait pada tanah disumbangkan atau
dihibahkan sebagian, tidak mengalami perubahan, selama peruntukan tanah tersisa
tak berubah.
20. Tanah
diambil Negara untuk kepentingan umum dengan atau tanpa ganti rugi, setelah
kerugian kehilangan tanah dikurangi ganti rugi yang diterima atau kemungkinan
besar diterima, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
21. Tanah
secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam, secara proporsional
mengurangi nilai terbawa aktiva tanah saat tanggal Neraca dan dibebankan pada
laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawa disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomik
atau legal yang lebih pendek.
22. Tanah
yang tidak dimanfaatkan untuk operasi perusahaan, tidak dapat disewakan dan tak
mempunyai nilai jual, dieliminasi dari neraca dengan cara membebankan pada laba
rugi tahun berjalan.
23. Apabila
tanah tersebut masih mempunyai nilai jual, maka nilai terbawa tersebut
diturunkan sampai dengan nilai netto realisai penjualan konservatif.
PENGAKUAN
BEBAN TANGGUHANN KARENA PENGURUSAN LEGAL HAK ATAS TANAH
24. Beban
tangguhan berupa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak
yang masih berlaku. Hak atas tanah, baik baru maupun diperpanjang atau
pembaharuan hak diakui sebagai beban tangguhan.
25. Beban
tangguhan berupa hak atas tanah dicatat sebesar biaya perolehan hak atau biaya
perpanjangan hak atau biaya pembaharuan hak.
AMORTISASI
26. Semua
beban tangguhan terkait diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur
ekonomik aktiva tanah, yang man lebih pendek.
27. Metode
amortisasi sesuai pola pemanfaatan hak tanah dalam operasi perusahaan,
diselaraskan dengan paragraph 21, dilakukan secara sistematis, dan konsisten.
Pola pemanfaatan dan umur ekonomik beban tangguhan tersebut harus dievaluasi
secara berkala dan diubah sesuai kondisi mutakhir.
PENYAJIAN
28. Tanah
disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap berwujud
29. Semua
hak atas tanah, disajikan sebagai beban tangguhan – hak atas tanah dalam
neraca, terpisah dari beban tangguhan yang lain.
PENGUNGKAPAN
30. PSAK
1 tentang pengungkapan kebijakan akuntansi tetap belaku bagi aktiva tetap
tanah, untuk menjelaskan substansi pos tanah di neraca. Selain PSAK 16 paragraf
73-75 dan PSAK 17 paragraf 12 dan 17, untuk tanah, informasi berikut ini
diungkapkan dalam catatan laporan keuangan :
a) Jenis
hak atas tanah dan masa manfaatnya
b) Prediksi
manajemen atau derajat kepastian yang diperoleh oleh manajemen mengenai
diperoleh atau tidaknya diperpanjang hak atas tanah
c) Keterkaitan
dengan pos beban tangguhan – hak atas tanah.
31. Reklasifikasi
status tanah dalam neraca diungkapakan, misalnya aktiva lain menjadi aktiva
tetap tanah, persediaan tanah real estat menjadi aktiva tetap tanah, investasi
tanah menjadi aktiva tetap tanah, dan sebaliknya.
32. Informasi
tentang beban tangguhan - hak atas harus diungkapkan, dalam catatan atas
laporan keuangan, terutama :
a) Keterkaitan
dengan tanah teretentu, sejalan dengan pengungkapan paragaraf 30
b) Kebijakan amortisasi beban tangguhan dan
alasan pemilihan kebijakan
c) Bila
perpanjangan atau pembaharuan hak tidak diperoleh, harus diungkapkan secara
khusus.
TANGGAL
EFEKTIF
33. Pernyataan
ini berklaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang
mencakup periode laporan yang dimulai pada saat atau setelah tanggal 1 januari
1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO 48
PENURUNAN
NILAI AKTIVA
TUJUAN
01. Tujuan pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan
akuntansi aktiva yang turun nilainya dan konsekuensinya penurunan nilai
tersebut. Jika perusahaan mengidentifikasi bahwa aktiva secara potensial akan
turun nilainya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk menentukan
taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (reconvable amount) dari aktiva
tersebut. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aktiva tersebut lebih
kecil dari nilai tercatatnya, pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk
mengakui kerugian penurunan nilai aktiva. Pernyataan ini juga mengatur kapan
perusahaan harus memulihkan (reverse) kerugian penurunan nilai aktiva yang
telah diakui dan pengungkapan yang diperlukan untuk aktiva yang turun nilainya.
LINGKUP
02. Pernyataan ini harus ditetapkan untuk akuntansi
penurunan nilai semua aktiva, kecuali :
(a)
persediaan, (lihat PSAK no.14,
persediaan);
(b)
aktiva yang timbul dari kontrak
kontruksi (lihat PSAK No.34, akuntansi kontrak kontruksi);
(c)
aktiva pajak tangguhan, (lihat PSAK
No.46);
(d)
aktiva yang timbul dari manfaat
pensiun (lihat PSAK No.24, akuntansi biaya manfaat pensiun).
03. Pernyataan ini tidak mengatur persediaan, aktiva dalam
kontrak kontruksi, aktiva pajak tangguhan dan aktiva dari manfaat pensiun
karena pernyataan standar akuntansi keuangan yang mengatur berbagai jenis
aktiva yang mencakup pengakuan serta pengukuran kerugian penurunan nilainya
tersebut telah diatur tersendiri.
04. Aktiva yang diatur dalam pernyataan ini mencakup juga
aktiva keuangan yang merupakan bagian pada anak perusahaan, sebagaimana
diuraikan dalam PSAK No.4, laporan keuangan konsolidasi, bagian dalam asosiasi,
sebagaimana diuraikan dalam PSAK No. 15, akuntansi untuk investasi dalam
perusahaan asosiasi, sebagaimana diuraikan dalam psak no.15, akuntansi untuk
investasi dalam perusahaan asosiasi, dan bagian partisipasi dalam joint
ventures sebagaimana diuraikan dalam psak no.12, pelaporan keuangan untuk joint
ventures.
DEFINISI
05. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam pernyataan ini. Nilai yang
dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai tertinggi antara
harga jual neto dengan nilai pakai (value in use) suatu aktiva.
Nilai pakai (value in use) adalah nilai sekarang dari
taksiran aliran kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aktiva dan
penghentian penggunaan aktiva pada akhir masa manfaatnya.
Biaya penghentian pemakaian aktiva (cost of disposal)
adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan penghentian pemakaian
aktiva, tidak termasuk biaya pendanaan dan biaya pajak penghasilan.
Rugi penurunan nilai (impairment loss) adalah jumlah
yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat
diperoleh kembali dari aktiva.
Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai yang
disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi depresiasi atau amortisasi
dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Depresiasi (amortisai) adalah alokasi sistemastis atas
jumlah yang dapat didepresiasi dari suatu aktiva selama masa manfaatnya.
Jumlah yang dapat didepresiasi (depreciable amount)
adalah harga perolehan aktiva, atau jumlah lain yang dapat memggantikan harga
perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi jumlah nilai sisa (residual value).
Masa manfaat (useful life) adalah :
(a)
jangka waktu penggunaan aktiva yang
diharapkan dapat dicapai; atau
(b)
jumlah unit produksi atau unit
sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aktiva.
Unit penghasil kas (cash-generating unit) adalah
kelompok terkecil aktiva yang menghasilkan aliran kas masuk dari penggunaanya.
Aliran kas masuk tersebut tidak tergantung pada aliran kas masuk dari aktiva
atau kelompok aktiva lain.
IDENTIFIKASI
AKTIVA YANG SECARA POTENSIAL TURUN NILAINYA
06. Suatu aktiva turun nilainya jiak nilai tercatatnya
melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan nilai aktiva tersebut
diakui sebagai kerugian dalam laporan keuangan. Paragraf 7 sampai dengan 12
menjelaskan indikasi kemungkinan terjadinya kerugian penurunan nilai aktiva :
jika terdapat indikasi suatu aktiva turun nilainya, perusahaan harus menentukan
taksiran nilai yang dapat diperoleh kembali. Jika tidak terdapat indikasi
penurunan nilai aktiva, risiko terjadinya kerugian penurunan nilai adalah kecil,
sehingga perusahaan tidak perlu menentukan taksiran nilai yang dapat diperoleh
kembali.
07. Pada setiap neraca, perusahaan harus mereview ada atau
tidaknya indikasi penurunan nilai aktiva. Jika terdapat indikasi penurunan
nilai aktiva, perusahaan harus menaksir jumlah yang dapat diperoleh kembali
dari aktiva tersebut.
08. Dalam mengidentifikasi terdapat atau tidaknya penurunan
nilai aktiva, paling tidak perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal berikut
ini :
INFORMASI
DARI LUAR PERUSAHAAN
(a)
Selama
periode tertentu, nilai pasar aktiva telah turun secara signifikan melebihi
penurunan akibat proses normal depresiasi (amortisasi);
(b)
Telah menjadi
dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan memburuk
yang signifikan dalam teknologi, pasar, kondisi ekonomi atau hukum tempat
perusahaan beroperasi, atau dalam pasar produk atau jasa yang dihasilkan dari
aktiva tersebut ;
(c)
Selama
periode tertentu, tarif doskonto pasar, atau tingkat pengembalian investasi
pasar telah meningkat, dan peningkatan ini cenderung akan menurunkan nilai
aktiva yang dapat diperoleh kembali secara material;
INFORMASI
DARI DALAM PERUSAHAAN
(d)
Terdapat
bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aktiva;
(e)
Telah terjadi
atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang bersifat
merugikan sehubungan dengan cara penggunaan aktiva;
(f)
Terdapat
bukti pelaporan internal yang menunjukan bahwa kinerja ekonomi aktiva tidak
memenuhi harapan atau akan lebih buruk dari yang diharapkan; dan aktiva yang
pada tahun terakhir sebelumnya disajikan sebesar nilai pakainya;
(g)
Aliran kas
sesungguhnya secara material lebih kecil dari aliran kas taksiran, sebelum
diperhitungkan diskonto.
09. Indikasi penurunan nilai aktiva yang disajikan pada
paragraf 8 abrlum meliputi seluruh indikasi yang mungkin muncul dalam
perusahaan. Perusahaan mungkin mengidentifikasi hal-hal lain yang secara
potensial berpengaruh terhadap penurunan nilai aktiva dan menjadikan indikasi
tersebut sebagai dasar untuk menentukan niali yang dapat diperoleh kembali.
10. Dalam menggunakan informasi dari luar perusahaan atau
pelaporan internal, perusahaan perlu mempertimbangkan keandalan
informasi tersebut. Contoh faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah
apakah perusahaan biasanya terlalu optimis dalam target, seberapa sering anggaran
atau perkiraan diperbaharui dan apakah anggaran dan perkiraan tersebut
merupakan dasar perbandingan yang obyektif san dapat dipercaya
11. Bukti dari
pelaporan internal yang menunjukan bahwa kinerja aktiva secara ekonomis telah
atau akan lebih buruk daripada yang diharapkan meliputi :
(a)
biaya pemerolehan aktiva, atau
kebutuhan dana berikutnya setelah aktiva diperoleh (jika ada),
secara signifikan lebih besar dari yang diperkirakan;
(b)
aliran kas masuk sesungguhnya, laba
atau rugi operasi sesungguhnya secara signifikan lebih kecil dari yang
dianggarkan;
(c)
penurunan signifikan dalam aliran
kas masuk neto atau laba operasi yang dianggarkan.
(d)
terjadinya kerugian operasi atau
aliran kas keluar neto dari aktiva jika angka periode sekarang diagregatkan
dengan angka-angka periode lalu atau jumlah yang dianggarkan
12. biaya
penghentian aktiva tidak termasuk;
(a)
biaya yang telah di akui sebagai
kewajiban; dan
(b)
biaya restruksisasi atau
reorganisasi;
DASAR
PENAKSIRAN ALIRAN KAS DI MASA DEPAN
13. dalam
mengukur nilai pakai:
(a)
proyeksi aliran kas harus didasarkan
pada asusmsi logis dan kuat, yang mencerminkan taksiran terbaik manajemen
mengenai kondisi ekonomi yang mungkin akan terjadi selama masa manfaat aktiva.
Manajemen harus menggunakan pertimbangan yang dapat diverifikasi secara obyektif;
(b)
proyeksi aliran kas jangka pendek
harus didasarkan pada anggaran atau perkiraan manajemen yang mempunyai wewenang
untuk itu. Proyeksi aliran kas jangka pendek harus meliputi jangka waktu
maksimum lima tahun, kecuali jika penggunaan jangka waktu yang lebih panjang
dapat dibenarkan.
(c)
proyeksi aliran kas jangka panjang
harus didasarkan pada ekstrapolasi proyeksi jangka pendek dengan menggunakan
tingkat pertumbuhan yang meningkat dapat dijustifikasi. Tingkat pertumbuhan ini
tidak boleh melebihi tingkat pertumbuhan jangka panjang rata-rata suatu produk,
industri, negara tempat perusahaan beroperasi atau pasar produk yang dihasilkan
oleh aktiva tersebut, kecuali penggunaan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi
dapat dijustifikasi.
KOMPOSISI
TAKSIRAN ALIRAN KAS DI MASA DEPAN
14. Taksiran
aliran kas di masa depan harus meliputi:
(a)
proyeksi aliran kas masuk dari
penggunaan aktiva;
(b)
proyeksi aliran kas keluar yang
diperlukan untuk menghasilkan aliran kas masuk dari penggunaan aktiva (termasuk
aliran kas keluar untuk menyiapkan aktiva agar dapat digunakan), dan dapat
dikaitkan secara langsung, atau dialokasikan dengan menggunakan dasar yang
konsisten pada aktiva tertentu; dan
(c)
aliran kas neto, jika ada, yang akan
diterima (atau dibayarkan) untuk menghentikan penggunaan aktiva pada akhir masa
manfaatnya.
15. Taksiran
aliran kas di masa depan tidak termasuk:
(a)
aliran kas ya g diperlukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang telah diakui sebagai hutang;
(b)
aliran kas masuk atau keluar dari
aktivitas pendanaan; dan
(c)
penerimaan atau pembayaran pajak
penghasilan.
16. Taksiran aliran kas neto yang akan diterima (atau
dibayarkan) untuk penghentian aktiva pada akhir masa manfaat harus merupakan
jumlah yang diharapkan akan diperoleh perusahaan dari penghentian aktiva
melalui transaksi antar pihak yang bebas, setelah dikurangi taksiran biaya
penghentian aktiva yang bersangkutan.
TARIF
DISKONTO
17. Tarif diskonto harus diterapkan atas dasar tarif
diskonto pasar sebelum pajak yang menunjukan taksiran sekarang mengenai nilai
waktu uang dan risiko sekarang mengenai nilai waktu uang dan risiko spesifik
yang terkait dengan aktiva yang bersangkutan.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI AKTIVA
18. Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari suatu
aktiva lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aktiva harus
diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali. Penurunan
tersebut merupakan rugi penurunan nilai aktiva dan harus segera diakui sebagai
beban pada laporan laba rugi.
19. Jika jumlah taksiran kerugian penurunan nilai aktiva
lebih besar dari nilai tercatat aktiva, perusahaan harus mengakui
kewajiban hanya jika hal ini diwajibkan dalam PSAK lain.
20. Setelah kerugian penurunan nilai aktiva diakui, beban
depresiasi (amortisasi) aktiva untuk periode yang akan datang harus disesuaikan
agar mencerminkan alokasi nilai tercatat yang telah direvisi, setelah
dikurangi nilai sisa (jika ada), secara sistematis selama sisa periode
depresiasi (amortisasi).
UNIT
PENGHASIL KAS
21. Nilai yang dapat diperoleh kembali dari setiap
aktiva harus ditaksir secara individual. Jika hal ini tidak dapat dilakukan,
perusahaan harus menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit
penghasil kas.
IDENTIFIKASI,
NILAI TERCATAT DAN NILAI YANG DAPAT DIPEROLEH KEMBALI DARI UNIT PENGHASIL KAS
22. Nilai tercatat unit penghasil kas harus meliputi
nilai tercatat semua aktiva yang secara langsung dapat dikaitkan, atau
dialokasikan dengan dasar yang andal dan konsisten pada unit penghasil kas.
23. Nilai tercatat unit penghasilan kas suatu aktiva harus
ditentukan dengan mengurangkan kewajiban dari nilai tercatat aktiva tersebut,
hanya jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas tidak
dapat ditentukan tanpa mempertimbangkan kewajiban tersebut.
KERUGIAN
PENURUNAN NILAI UNIT PENGHASIL KAS
24. Kerugian penurunan nilai unit penghasil kas harus
diakui hanya jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit tersebut lebih
kecil dari jumlah agregat nilai tercatat semua aktiva dalam unit tersebut.
25. Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva
tidak dapat ditentukan secara individual, kerugian penurunan nilai harus diakui
untuk aktiva tersebut hanya jika kerugian penurunan nilai diakui untuk unit
penghasil kas aktiva tersebut.
GOODWILL DAN
AKTIVA LAIN
26. Dalam beberapa hal, terdapat goodwill (atau aktiva lain)
yang berhubungan dengan unit penghasilan kas. Dalam menentukan apakah unit
penghasil kas mengalami penurunan nilai :
(a)
langkah pertama, suatu perusahaan
harus melakukan uji 'bottom-up': mengidentifikasi bagian nilai tercatat
googwill (atau aktiva lain) yang dapat dialokasikan secara andal dan konsisten
pada unit penghasil kas. Selanjutnya perusahaan harus menentukan nilai yang
dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas lebih kecil dari nilai
tercatatnya (termasuk nilai tercatat goodwill atau aktiva lain yang
dialokasikan, jika ada), rugi penurunan nilai unit penghasil kas harus diakui;
dan
(b)
langkah kedua, jika tidak terdapat
dasar yang andal dan konsisten untuk mengalokasikan good will atau aktiva lain
pada unit menghasil kas , perusahaan harus melakukan uji top down:
mengidentifikasi unit terkecil penghasil kas yang dapat di bebani alokasi good
will atau aktiva lain yang belum dialokasikan dengan dasar alokasi yang andal
dan konsisten. Selanjutnya, perusahaan harus menentukan nilai yang dapat diperoleh
kembali dari unit penghasil kas. Jika nilai yang dapat diperoleh kembali dari
unit penghasil kasebih rendah dari nilai tercatat, perusahaan mengakui rugi
penurunan nilai untuk unit penghasil kas tersebut.
ALOKASI
KERUGIAN PENURUNAN NILAI DALAM UNIT PENGHASIL KAS
27. Jika
kerugian penurunan nilai diakui untuk unit penghasil kas, kerugian penurunan
nilai harus dialokasikan antar semua aktiva dalam unit tersebut dengan urutan
sebagai berikut :
(a)
pertama, kegoodwill yang
dialokasikan pada unit penghasil kas (jika ada)
(b)
kedua, keaktiva tak berwujud lain
yang tidak ada pasarnya
(c)
ketiga, keaktiva yang harga jual
neto nya lebih kecil dari nilai tercatatnya
(d)
terakhir, keaktiva lain dalam unit
penghasil kas tersebut dengan dasar pro rata nilai tercatat setiap aktiva dalam
unit tersebut.
REVIEW
KEMUDIAN ATAS AKTIVA YANG TURUN NILAINYA
28. Pada setiap tanggal neraca, suatu perusahaan harus melakukan review untuk
menentukan apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai aktiva yang
telah diakui pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada lagi atau menurun. Jika
terdapat indikasi demikian, perusahaan harus menaksir nilai yang dapat
diperoleh kembali dari aktiva yang bersangkutan.
29. Dalam mengidentifikasi apakah kerugian penurunan nilai
yang telah diakui untuk aktiva tertentu pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada
lagi atau telah turun, paling tidak perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal
berikut ini :
Informasi dari luar
perusahaan
a) Selama
periode tertentu, nilai pasar aktiva telah naik secara signifikan;
b) Telah
terjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan
signifikan yang bersifat membaik dalam teknologi, pasar, kondisi ekonomi atau
legal tempat perusahaan beroperasi atau dalam pasar produk atau jasa yang
dihasilkan oleh aktiva tersebut;
c) Suku
bunga pasar, atau tingkat kembalian investasi lain telah turun selama periode
tersebut dan diperkirakan akan meningkatkan secara material nilai yang dapat
diperoleh kembali dari aktiva yang bersangkutan;
Informasi dari
dalam perusahaan
d) Telah
terjadi dalam periode tertentu atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan
signifikan yang bersifat menguntungkan dalam cara penggunaan aktiva;
e) Terdapat
bukti dari pelaporan internal yang menunjukkan bahwa kinerja ekonomi aktiva
lebih baik atau akan lebih baik dari yang diperkirakan; dan
Aktiva yang pada
tahun terakhir sebelumnya disajikan sebesar nilai pakainya
f) Aliran
kas sesungguhnya secara material lebih besar dari yang diperkirakan, sebelum
diperhitungkan diskonto.
PEMULIHAN
RUGI PENURUNAN NILAI
30. Nilai tercatat aktiva yang
rugi penurunan nilainya telah diakui harus dinaikan kembali menjadi sebesar
nilai yang dapat diperoleh kembali, hanya jika terjadi perubahan dalam teksiran
yang digunakan untuk menentukan nilai aktiva yang diperoleh kembali sejak saat
terakhir kai rugi penurunan nilai diakui. Kenaikan tersebut merupakan pemulihan
rugi penurunan nilai dan harus diakui segera sebagai laba dalam laporan laba
rugi.
31. Kenaikan nilai tercatat
aktiva tidak boleh melebihi nilai tercatat yang seharusnya diakui (dikurangi
amortisasi atau depresiasi) seandainya pada tahun sebelumnya tidak ada
pengakuan rugi penurunan aktiva.
32. Rugi
penurunan tidak dipulihkan jika tidak terjadi perubahan dalam taksiran yang
digunakan untuk mengukur rugi penurunan nilai terakhir. Misalnya, jika nilai yang
dapat diperoleh kembali adalah nilai pakai aktiva: jika aliran kas sesungguhnya
untuk taksiran terbaru aliran kas masa yang akan dating tidak berbeda secara
material dari yang semula diperkirakan (sebelum pengaruh diskonto) dan jika
tarif diskonto aktiva tidak berubah, rugi penurunan nilai tidak dipulihkan,
walaupun jika nilai pakai aktiva lebih besar dari nilai tercatatnya. Hal ini
karena jasa potensial aktiva tidak lebih baik dari yang diharapkan: perbedaan
antara jumlah nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva dan nilai tercatat
terjadi karena melonggarnya tarif diskonto akibat berlalunya waktu.
33. Setelah kerugian
penurunan nilai dipulihkan kembali, beban depresiasiaktiva di masa depan harus
disesuaikan untuk mengalokasikan nilai tercatataktiva yang telah direvisi,
dikurangi nilai sisa, dengan dasar sistematis selama sisa periode depresiasi.
PENGUNGKAPAN
34. Untuk
setiap kelompok aktiva, laporan keuangan harus mengungkapkan:
(a) Rugi
penurunan nilai yang diakui selama periode tersebut dan elemen laporan laba
rugi yang didalamnya kerugian penurunan nilai telah dimasukan, dan
(b) Pemulihan
kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode tersebut dan elemen laporan
laba rugi yang didalamnya kerugian penurunan nilai telah pulih.
35. Kelompok
aktiva adalah suatu penggolongan aktiva berdasarkan sifat dan penggunaan
sejenis dalam operasi perusahaan.
36. Perusahaan dianjurkan untuk mengungkapkan setiap asumsi
utama yang digunakan untuk menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari
aktiva (unit penghasil kas), terutama jika perubahan kecil dalam asumsi
tersebut dapat mengakibatkan pengakuan atau pemulihan rugi penurunan nilai
signifikan untuk aktiva (unit penghasil kas).
37. Jika
nilai yang dapat diperoleh kembali dari aktiva adalah nilai pakainya, pada
setiap periode berikutnya, perusahaan harus membandingkan aliran kas
sesungguhnya dengan taksiran aliran kas, sebelum perhitungan diskonto, yang
ditentukan pada saat nilai pakai terakhir kali ditentukan. Jika aliran kas
sesungguhnya secara material lebih kecil dari (lebih besar dari) taksiran,
perusahaan harus menaksir kembali nilai pakai yang terakhir kali ditentukan
dengan menggunakan aliran kas sesungguhnya namun dengan menganggap semua asumsi
lain tidak berubah. Jika penggunaan aliran kas sesungguhnya pada periode-periode
sebelumnya memerlukan pengakuan atau pemulihan kerugian penurunan nilai dalam
periode-periode tersebut, perusahaan harus mengungkapkan:
(a) Jumlah kerugian penurunan
nilai yang seharusnya diakui atau dipulihkan jika aliran kas sesungguhnya
digunakan dalam menaksir nilai pakai tahun-tahun sebelumnya;
(b) Jumlah
setiap kerugian penurunan nilai yang telah diakui atau dipulihkan untuk aktiva
selama periode sekarang; dan
(c) Sifat
perubahan asumsi yang menjelaskan mengapa jumlah yang diungkapkan sehubungan
dengan (a) dan (b) di atas berbeda (jika hal ini terjadi).
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
38. Pernyataan ini berlaku
efektif untuk penurunan nilai aktiva yang dilakukan dalam periode yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 januari 2000. Jika perusahaan menerapkan pernyataan
ini pada periode sebelum tanggal 1 januarui 2000, perusahaan harus
mengungkapkan fakta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar