Kamis, 08 November 2012

Tulisan Koperasi

KOPERASI SEJATI MULIA

Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550. Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

Koperasi Sejati Mulia mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku di Indonesia pada umumnya mencakup :
1.         Pelaksanaan fungsi audit internal
2.         Mengikuti pedoman PSAK No. 27

Ada beberapa funsi yang terkait dalam  melakukan proses simpanan pada koperasi sejati mulia,antara lain:
1.         Fungsi simpan pinjam
Funsi ini bertanggung jawab untuk menerima surat order( buku keanggotaan koperasi sejati mulia)dari anggota koperasi sejati mulia,mengedit,meminta,otorisasi,menentukan tanggal transaksi.
2.         Fungsi keuangan
Fungsi ini dalam transaksi simpanan di koperasi Sejati Mulia bertanggung jawab untuk meneliti status pelanggan dan mencatat transaksi ke dalam data base.
3.         Fungsi kasir
Funsi ini bertanggung jawab untuk mencatat transaksi yang timbul dari simpanan dan menerima sejumlah uang simpanan.
Setiap fungsi pada koperasi sejati mulia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Tetapi dalam melakukan kegiatan simpanan antara fungsi satu dengan lainnya harus saling berkaitan.

Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
1.       R. Soekarno (alm. )
2.       T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.       H. Wangsid (alm. )
4.       H. Muhammad Iskak
5.       Sueb Paulana (alm. )

Dokumen yang di butuhkan dalam penerimaan simpanan pada koperasi Sejati Mulia yaitu :
1.         Kartu Tanda Anggota (KTA)
2.         Bukti Setor
3.         Buku Anggota

Kegiatan usaha :
·         Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).
·         Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
Ø  simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%,
Ø  simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% ,

pinjaman :
hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
·         Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan.
·         Kerjasama anggota

Ø  Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang

Ø  Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah

·         Kerjasama non anggota :
Ø  Bank BCA
Ø  Bank Mandiri (ATM)
Ø  Bank BNI (ATM)                                                                         
Ø  Warnet                                                 
Ø  Mega photo
Ø  Bank BRI

Nama          : Nindi Aryani
NPM           : 25211179
Kelas           : 2eb03

Sumber :



1 komentar: