KOPERASI
SEJATI MULIA
Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1
RT 004/03, Jakarta, 12550. Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli
1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah
usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan
positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978
disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang
diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia”
yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14
Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I
Koperasi Sejati Mulia mempunyai
prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar akuntansi yang
berlaku di Indonesia pada umumnya mencakup :
1.
Pelaksanaan
fungsi audit internal
2.
Mengikuti
pedoman PSAK No. 27
Ada beberapa funsi yang terkait
dalam melakukan proses simpanan pada
koperasi sejati mulia,antara lain:
1.
Fungsi simpan
pinjam
Funsi ini
bertanggung jawab untuk menerima surat order( buku keanggotaan koperasi sejati
mulia)dari anggota koperasi sejati mulia,mengedit,meminta,otorisasi,menentukan
tanggal transaksi.
2.
Fungsi keuangan
Fungsi ini
dalam transaksi simpanan di koperasi Sejati Mulia bertanggung jawab untuk
meneliti status pelanggan dan mencatat transaksi ke dalam data base.
3.
Fungsi kasir
Funsi ini
bertanggung jawab untuk mencatat transaksi yang timbul dari simpanan dan
menerima sejumlah uang simpanan.
Setiap fungsi pada koperasi sejati
mulia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Tetapi dalam melakukan
kegiatan simpanan antara fungsi satu dengan lainnya harus saling berkaitan.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia”
adalah :
1. R. Soekarno (alm. )
2. T. Wahto Karta Waisan (Lurah
Jatipadang waktu itu)
3. H. Wangsid (alm. )
4. H. Muhammad Iskak
5. Sueb Paulana (alm. )
Dokumen yang di butuhkan dalam
penerimaan simpanan pada koperasi Sejati Mulia yaitu :
1.
Kartu Tanda
Anggota (KTA)
2.
Bukti Setor
3.
Buku Anggota
Kegiatan usaha :
· Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual
keperluan sehari-hari (sembako dll).
· Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
Ø simpanan sukarela (tabungan) :
diberikan jasa 5%,
Ø simpanan khusus (deposit/berjangka)
: diberikan jasa 8.5% ,
pinjaman :
hanya diberikan pada anggota yang
sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan
anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo
pinjaman.
· Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik
dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan.
· Kerjasama anggota
Ø Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai
pemasok 60 orang
Ø Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu
sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack,
SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah
· Kerjasama non anggota :
Ø Bank BCA
Ø Bank Mandiri (ATM)
Ø Bank BNI
(ATM)
Ø Warnet
Ø Mega photo
Ø Bank BRI
Nama : Nindi Aryani
NPM : 25211179
Kelas : 2eb03
Sumber :
bagus sekali artikelnya, visit also
BalasHapus