Selasa, 29 November 2011

BAB 3
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai berikut:
  • · Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
Ø  Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Ø  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Ø  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Ø  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Ø  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Ø  Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Ø  Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
  1. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan     untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
  1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar      negeri.
  •  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai berikut:
  1. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi   kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
2.      Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
§  Sekutu Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
§  Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Jenis-jenis persekutuan komanditer:
-Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
-Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
-Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
3.      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
  •  Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. Koperasi Unit Desa (KUD)
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai berikut:
v  Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
v  Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
-          Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
-          Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
-          Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
-          Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
3. Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
  1. Kerja Sama
  • Kartel
Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
  • Joint Venture
Joint veunture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture:
-          Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
-          Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
-          Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
-          Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
-          Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
  1. Penggabungan
  • Trust
Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan baruEkspansi
  • Holding Company
Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham drai perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.
SUMBER
Ismawanto.2007.Ekonomi Jilid 3. Surakarta: CV Gema Ilmu
Arijanto, Agus. Pengantar Bisnis.
Budiarto, Teguh. 1993. Seri Diktat Kuliah Dasar Pemasaran. Jakarta: Univeristas Gunadarma.
http://candygloria.wordpress.com/2010/10/18/bentuk-badan-yuridis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar