ETIKA,
NORMA DAN HUKUM DALAM AKUNTANSI
1. PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika
berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha),
yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap,
watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris),
etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika
dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk,
kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai
benar dan salah. Dengan pembedaan tiga definsi etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu
etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali
muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek
etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia. Berikut ini beberapa
Pengertian Etika Menurut para Ahli:
- Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
2. PENGERTIAN NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk
tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat
mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia
dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman
perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu
sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial
yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma-norma
dalam Pemeriksaan Akuntansi :
1.
Norma Umum (General Standards),
adalah merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan
pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa
sebagai seorang yang menjalankan profesi nya:
- Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
- Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
2.
Norma Pelaksanaan (Standards Of
Field Work), standard ini merumuskan kriteria yang
harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan
dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan
dapat diandalkan:
- Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
- Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
- Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
3.
Norma Pelaporan Akuntan (Standards
Of Reporting), norma ini merupakan ukuran yang harus
dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan
apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat
ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan
harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
- Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
- Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.
3.
PENGERTIAN
HUKUM
Menurut Wikipedia hukum adalah system yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalamberbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social
antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana .
DASAR HUKUM
AKUNTANSI DI INDONESIA :
Dasar hukum
pelaksanaan akuntansi (pembukuan) bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 dan Undang-Undang Perpajakan
No. 16 Tahun 2000 pasal 28.
1. Pasal 6 KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. Setiap
orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan
dengan cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui
segala hak dan kewajibannya.
Ayat 2. Dari tahun
ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia
diwajibkan menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan
kebutuhan perusahaan itu.
Ayat 3. la
diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber
yang bersangkutan. Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan
surat-surat lain selama sepuluh tahun.
2. Pasal 7 KUHD
Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberikan kekuatan bukti
sedemikian rupa kepada pemegang buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut
pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian harus diberikannya.
3. Pasal 12
KUHD
Tiada seorang dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan
untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu
sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu perusahaan, sebagai pesero,
sebagai perangkat seorang pengurus atau wakil, dan akhirnya pun dalam hal
kepailitan.
Peraturan pokok yang mengatur pembukuan tercantum dalam KUHD pasal 6 yang
berbunyi: Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk
mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai
semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat
diketahui hak dan kewajibannya.
Referensi :
http://omsic19.blogspot.com/2013/09/hukum-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar