Selasa, 02 Desember 2014

KASUS KECURANGAN DALAM AKUNTANSI

  • Pengertian Fraud ( Kecurangan )
Fraud adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana, dan bermakna ketidakjujuran. Fraud dapat terdiri dari berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana kerak putih (white collar crime), antara lain pencurian, penggelapan asset, penggelapan informasi, penggelapan kewajiban, penghilangan atau penyembunyian fakta, rekayasa fakta termasuk korupsi (Razaee,2002).
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi anti-fraud terbesar di dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud. ACFE mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP, 2009).

  •  Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.
Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Analisis :
Dari berbagai contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengawasan terhadap aktivitas manajerial dewan direksi yang dilaksanakan oleh dewan komisaris dinilai makin membutuhkan kontribusi komite audit agar semakin optimal. Selain itu, komite audit diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara dewan direksi dan dewan komisaris guna menciptakan soliditas manajerial.Proses audit laporan keuangan memang membuka peluang bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor eksternal. Untuk itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah diakui integritasnya serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Sebagai seorang akuntan atau seorang auditor sudah seharunya menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesinya masing-masing. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan tidak dapat dilakukan dengan merekayasa laporan keuangan, merekayasa laporan keuangan hanya akan menyebabkan perusahaan merugi karena apabila tindakan rekayasa tersebut terungkap, yang terjadi adalah berkurangnya rasa percaya investor atas perusahaan tersebut, tidak hanya berkurangnya rasa percaya namun juga para investor tersebut bisa saja menarik investasinya dari perusahaan tersebut, para akuntan dan auditor sebaiknya bekerja lebih profesional dan menjunjung tinggi independensi.

Sumber Referensi :
http://irsan90.wordpress.com
http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA

Jumat, 31 Oktober 2014

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 1)


ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM AKUNTANSI

1.      PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga definsi etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia. Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
  • Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. 
  • Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

2.      PENGERTIAN NORMA

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma-norma dalam Pemeriksaan Akuntansi :

1.      Norma Umum (General Standards), adalah merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi nya:
  • Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
  • Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
  • Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.

2.      Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work), standard ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
  •  Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
  • Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
  • Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.

3.      Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting), norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
  •  Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
  • Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
  • Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
  •  Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.

3.      PENGERTIAN HUKUM

Menurut Wikipedia hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalamberbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana .

DASAR HUKUM AKUNTANSI DI INDONESIA :
Dasar hukum pelaksanaan akuntansi (pembukuan) bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 dan Undang-Undang Perpajakan No. 16 Tahun 2000 pasal 28.
1.      Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan dengan cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Ayat 2. Dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia diwajibkan menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu.
Ayat 3. la diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber yang bersangkutan. Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan surat-surat lain selama sepuluh tahun.

2.      Pasal 7 KUHD
Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberikan kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegang buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian harus diberikannya.

3.      Pasal 12 KUHD
Tiada seorang dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu perusahaan, sebagai pesero, sebagai perangkat seorang pengurus atau wakil, dan akhirnya pun dalam hal kepailitan.
Peraturan pokok yang mengatur pembukuan tercantum dalam KUHD pasal 6 yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.


Referensi :
http://omsic19.blogspot.com/2013/09/hukum-akuntansi.html


Kamis, 05 Juni 2014

(Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis 2)

“Neraca Perdagangan Awal Tahun Diprediksi Melemah”

Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan neraca perdagangan pada awal tahun ini diprediksi melemah dan berpotensi mengalami defisit. Menurut dia, kondisi itu merupakan cermin siklus tahunan jika kinerja dagang pada awal tahun masih belum maksimal. (Baca juga : Strategi Menteri Chatib Tekan Defisit Negara)"Bisa (defisit). Saya lihat tahun-tahun lalu itu kalau Januari ekspornya relatif kecil karena baru mulai. Kami belum tahu forcast angkanya. Kalau pun surplus kecil," kata Chatib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2014.
Dia meminta pasar tidak kaget dengan kondisi tersebut. Menurut dia, meskipun kondisi ekonomi sudah mulai membaik, ekonomi tidak bisa langsung berlari kencang dan semua persoalan sudah selesai. "Harus pelan-pelan sampai current account deficit (defisit transaksi berjalan) 2,5 persen. Kalau surplus kecil atau defisit ini hanya temporary. Nanti dia akan terus mengalami kenaikan," katanya. (Lihat juga : Menkeu Targetkan Defisit Transaksi Berjalan Turun)
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya optimistis defisit transaksi berjalan pada 2014 akan menurun. Alasannya, portofolio investasi yang masuk ke Indonesia tahun ini diperkirakan cukup besar dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya US$ 10 miliar. Selain itu, neraca perdagangan juga diperkirakan mengalami surplus pada 2014.  Secara musiman, neraca pembayaran triwulan pertama akan lebih rendah dari triwulan keempat tahun 2014. (Berita terkait : BI Optimistis Defisit Transaksi Berjalan Menurun)
»Sedangkan di triwulan kedua jika dibandingkan pada trwulan pertama, setelah itu akan turun di triwulan ketiga dan keempat,”  ujar Perry.


“Trade Balance at Beginning of Year Predicted to Weaken”

Finance Minister Muhammad Chatib Basri said the trade balance at the beginning of this year is predicted to weaken and potentially a deficit. According to him, it is a reflection of the condition if the yearly cycle in early trade performance is not maximized. (Read also: Strategy Minister of State Deficit Chatib Press) "Can (deficit). I saw years ago that if January is relatively small because exports are just beginning. Forcast We do not know the numbers. If any small surplus," said Chatib in Parliament Complex in Senayan, Jakarta, Tuesday, February 25, 2014.
He asked not to shock the market with these conditions. According to him, despite the economic conditions have started to improve, the economy can not be directly run fast and all the issues have been completed. "Should slowly until the current account deficit (current account deficit) of 2.5 percent. If a small surplus or deficit is only temporary. Later he would continue to rise," he said. (See also: Current Account Deficit Target minister Down)
Bank Indonesia Deputy Governor Perry Warjiyo previous optimistic the current account deficit in 2014 will decline. The reason, portfolio investment into Indonesia this year is quite large compared to the last year only U.S. $ 10 billion. In addition, the trade balance is also expected to have a surplus in 2014. Seasonally, the first quarter balance of payments will be lower than the fourth quarter of 2014. (Related News: BI Optimistic Current Account Deficit Decreasing)
»Meanwhile, in the second quarter compared to the first trwulan, after which it will go down in the third and fourth quarters," said Perry.

Link source :
https://id.berita.yahoo.com/neraca-perdagangan-awal-tahun-diprediksi-melemah-221041934--finance.html

(Tugas 2 Bahasa Inggris Bisnis 2)

The majority of fires due to short circuit

JAKARTA, KOMPAS.com - The majority of the fires occurred in North Jakarta is triggered by a short circuit. Razia held regular network, but the case of repeated fires.In addition to preparing the fire, residents are also encouraged to check the condition of wiring and electrical connections regularly and replace it if it is considered necessary.Based on data from parts of North Jakarta Fire Department, to Wednesday (27/03/2013), at least 18 cases of fires have occurred since the beginning of January 2013. Fires resulted in 38 families homeless and losses of up to Rp 24 billion.
Operations Section Chief Tribes of North Jakarta Fire Department Nurdin Silalahi said, such cases occurred last year, the recent fires more often triggered by a short circuit.Therefore, in addition to regular raids by PLN officers, citizens are encouraged to pay attention to the condition of cables and connections.Throughout the year 2012 186 fire cases occurred in North Jakarta. As a result, 2,197 families comprising 6,917 people lost their house.
The fire also resulted in four people died and 12 people were injured. Fires also cause losses of up to Rp 36.4 billion."The majority of them are triggered by a short circuit," said Nurdin. Jakarta administration, further Nurdin, will distribute 1,000 units of portable fire extinguisher for every district this year. In six sub-districts in North Jakarta, the tool is ready to be distributed.


Link source :