- Pengertian Fraud ( Kecurangan )
Fraud
adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana, dan bermakna ketidakjujuran.
Fraud dapat terdiri dari berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana kerak
putih (white collar crime), antara lain pencurian, penggelapan asset,
penggelapan informasi, penggelapan kewajiban, penghilangan atau penyembunyian
fakta, rekayasa fakta termasuk korupsi (Razaee,2002).
Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi anti-fraud terbesar di
dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud. ACFE
mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan
yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut
dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau
entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP, 2009).
- Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.
Kasus
1
Enron
adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang
menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai
energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa
luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur
teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron
memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga
murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil
profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark
spread“.
Pada
beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS
yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar,
karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi
Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan
kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu
(pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan
Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan
keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting
ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan
(fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Kasus
2
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Analisis :
Dari
berbagai contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengawasan terhadap
aktivitas manajerial dewan direksi yang dilaksanakan oleh dewan komisaris
dinilai makin membutuhkan kontribusi komite audit agar semakin optimal. Selain
itu, komite audit diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara dewan direksi
dan dewan komisaris guna menciptakan soliditas manajerial.Proses audit laporan
keuangan memang membuka peluang bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan
pelibatan auditor eksternal. Untuk itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah
diakui integritasnya serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah
yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi
Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Sebagai
seorang akuntan atau seorang auditor sudah seharunya menjunjung tinggi
kejujuran dan etika profesinya masing-masing. Keinginan untuk mendapatkan
keuntungan tidak dapat dilakukan dengan merekayasa laporan keuangan, merekayasa
laporan keuangan hanya akan menyebabkan perusahaan merugi karena apabila tindakan
rekayasa tersebut terungkap, yang terjadi adalah berkurangnya rasa percaya
investor atas perusahaan tersebut, tidak hanya berkurangnya rasa percaya namun
juga para investor tersebut bisa saja menarik investasinya dari perusahaan
tersebut, para akuntan dan auditor sebaiknya bekerja lebih profesional dan
menjunjung tinggi independensi.
Sumber Referensi :
http://irsan90.wordpress.com
http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA