BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan
oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi
untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.
Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki
oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
6.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
E. Akta Pendirian Perseroan
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.
Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
a)
Prinsip Ekonomi.
b)
Prinsip Keadilan.
c)
Prinsip Kebudayaan.
d)
Prinsip Sosial.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a)
Paten
b)
Merek
c)
Varietas tanaman
d)
Rahasia dagang
e)
Desain industry
f)
Desain tata letak sirkuit terpadu
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
§ UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
·
§ UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
6. Hak
Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
7. Hak
Merk
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
Istilah
– Istilah Merk :
- Merek
dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek
jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek
kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak
atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
8. Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup laindan tidak untuk diperdagangkan.
2.
Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi
kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk
meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa
tujuan perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
3.
Hak dan
Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
- Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
- Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
- Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Kewajiban Konsumen adalah :
a)
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b)
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c)
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d)
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha :
a)
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
b)
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik
c)
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukun sengketa konsumen.
kewajiban pelaku usaha :
a.
bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
5.
Sanksi Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari
masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan
dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang
tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau
memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran,
jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku
usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ),
memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku
usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara
obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau
tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang
melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan,
pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi
mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
BAB 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Pengertian
Pasar
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut.
2.
Azas dan Tujuan
Asas
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3.
Kegiatan yang dilarang
Dalam UU
No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24.
Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian.
Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila
dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam
kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
2.Monopsoni
3. Penguasaan pasar
4. Persekongkolan
5. Posisi Dominan
6. Jabatan Rangkap
7. Pemilikan Saham
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
4.
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
I. Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak
cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional
II. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
III. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
6.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
- Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,
pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat.
- Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat
bisnis pelaku usaha lain.
7.
Sanksi
Apabila
importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan
dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.
Referensi :
http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/perlindungan-konsumen/