Senin, 12 Januari 2015

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (RIVIEW JURNAL CGC VS ETIKA PROFESI AKUNTANSI)


Judul Jurnal Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional. Riview dari jurnal ini:
Penerapan good corporate governance juga menjadi permasalahan yang penting dalam dunia perbankan. Semenjak krisis keuangan yang melanda Indonesia tahun 1997 telah menghancurkan berbagai sendi perekonomian salah satunya perbankan yang mengakibatkan krisis perbankan terparah dalam sejarah perbankan nasional yang menyebabkan penurunan kinerja perbankan nasional. Dalam seminar restrukturisasi perbankan di Jakarta pada tahun 1998 disimpulkan beberapa penyebab menurunnya kinerja perbankan, antara lain :

1.      Semakin meningkatnya kredit bermasalah perbankan, yang menyebabkan bank harus menyediakan cadangan penghapusan hutang yang cukup besar sehingga mengakibatkan kemampuan bank memberikan kredit menjadi terbatas
2.      Dampak likuiditas bank 1 November 1997 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan pemerintah, sehingga memicu penarikan dana yang secara besar-besaran
3.      Semakin turunnya permodalan bank-bank
4.      Banyak bank yang tidak mampu melunasi kewajibannya karena menurunnya nilai tukar rupiah
5.      Manajemen bank yang tidak professional

Penerapan good corporate governance dinilai dapat memperbaiki citra perbankan yang sempat buruk, melindungi kepentingan stakeholders serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan etika-etika umum pada industri perbankan dalam rangka mencitrakan sistem perbankan yang sehat. Selain itu penerapan good corporate governance di dalam perbankan diharapkan dapat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, dikarenakan penerapan corporate governance ini dapat meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi resiko akibat tindakan pengelolaan yang cenderung menguntungkan diri sendiri.
Pada dasarnya isu tentang corporate governance dilatarbelakangi oleh agency theory yang menyatakan permasalahan agency muncul ketika pengelolaan suatu perusahaan terpisah dari kepemilikannya. Pemilik sebagai pemasok modal perusahaan mendelegasikan wewenangnya atas pengelolaan perusahaan kepada professional managers. Akibatnya, kewenangan untuk menggunakan sumber daya yang dimliki perusahaan sepenuhnya ada di tangan eksekutif. Hal itu menimbulkan kemungkinan terjadinya moral hazard dimana manajemen tidak bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemilik karena adanya perbedaan kepentingan (conflict of interest). Manajer dengan informasi yang dimilikinya bisa bertindak hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan pemilik karena manajer memiliki informasi perusahaan yang tidak dimiliki pemilik (asymmetry information). Hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan menghilangkan kepercayaan investor terhadap pengembalian (return) atas investasi yang telah mereka tanam pada perusahaan tersebut.

Kesimpulan :
Berdasarkan jurnal diatas Mekanisme Pemantauan Tata Kelola Yang Baik masih menjadi masalah dalam rangka meningkatkan tujuan yang ingin dicapai oleh shareholders, stakeholders juga tujuan perusahaan pada periode penemuan diadopsinya Good Corporate Governance di Indonesia pada tahun 2006-2008 . Hal ini dibuktikan dari tingkat pengaruhnya antara tata kelola perusahaan dengan kinerja perusahaan masih dikatakan kecil. Untuk meningkatkan kinerja perbankan, diharapkan tidak hanya memperhatikan ukuran seberapa banyak kuantitas dewan direksi, dewan komisaris dan komisaris independen tetapi juga memperhatikan kompetensi yang dimiliki yang berhubungan dengan profesionalitas personal dalam bidangnya.


Sumber :