Judul Jurnal Pengaruh Mekanisme Good Corporate
Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional. Riview dari jurnal ini:
Penerapan good
corporate governance juga menjadi permasalahan yang penting
dalam dunia perbankan. Semenjak krisis keuangan yang melanda Indonesia tahun
1997 telah menghancurkan berbagai sendi perekonomian salah satunya perbankan
yang mengakibatkan krisis perbankan terparah dalam sejarah perbankan nasional
yang menyebabkan penurunan kinerja perbankan nasional. Dalam seminar
restrukturisasi perbankan di Jakarta pada tahun 1998 disimpulkan beberapa
penyebab menurunnya kinerja perbankan, antara lain :
1. Semakin
meningkatnya kredit bermasalah perbankan, yang menyebabkan bank harus menyediakan
cadangan penghapusan hutang yang cukup besar sehingga mengakibatkan kemampuan
bank memberikan kredit menjadi terbatas
2. Dampak
likuiditas bank 1 November 1997 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan dan pemerintah, sehingga memicu penarikan dana yang secara
besar-besaran
3. Semakin
turunnya permodalan bank-bank
4. Banyak
bank yang tidak mampu melunasi kewajibannya karena menurunnya nilai tukar
rupiah
5. Manajemen
bank yang tidak professional
Penerapan
good corporate governance dinilai dapat memperbaiki citra perbankan yang sempat
buruk, melindungi kepentingan stakeholders serta meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan etika-etika umum pada
industri perbankan dalam rangka mencitrakan sistem perbankan yang sehat. Selain
itu penerapan good corporate governance di dalam perbankan diharapkan dapat
berpengaruh terhadap kinerja perbankan, dikarenakan penerapan corporate
governance ini dapat meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi resiko akibat
tindakan pengelolaan yang cenderung menguntungkan diri sendiri.
Pada dasarnya isu tentang corporate governance dilatarbelakangi
oleh agency theory yang menyatakan
permasalahan agency muncul
ketika pengelolaan suatu perusahaan terpisah dari kepemilikannya. Pemilik
sebagai pemasok modal perusahaan mendelegasikan wewenangnya atas pengelolaan
perusahaan kepada professional
managers. Akibatnya, kewenangan untuk menggunakan sumber
daya yang dimliki perusahaan sepenuhnya ada di tangan eksekutif. Hal itu menimbulkan
kemungkinan terjadinya moral hazard dimana
manajemen tidak bertindak yang terbaik untuk kepentingan pemilik karena adanya
perbedaan kepentingan (conflict of
interest). Manajer dengan informasi yang dimilikinya bisa bertindak
hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan
pemilik karena manajer memiliki informasi perusahaan yang tidak dimiliki
pemilik (asymmetry information).
Hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan menghilangkan kepercayaan
investor terhadap pengembalian (return)
atas investasi yang telah mereka tanam pada perusahaan tersebut.
Kesimpulan
:
Berdasarkan jurnal diatas Mekanisme Pemantauan Tata
Kelola Yang Baik masih menjadi masalah dalam rangka meningkatkan tujuan yang
ingin dicapai oleh shareholders,
stakeholders juga tujuan perusahaan
pada periode penemuan diadopsinya Good
Corporate Governance di Indonesia pada tahun 2006-2008 . Hal
ini dibuktikan dari tingkat pengaruhnya antara tata kelola perusahaan dengan kinerja
perusahaan masih dikatakan kecil. Untuk meningkatkan kinerja perbankan,
diharapkan tidak hanya memperhatikan ukuran seberapa banyak kuantitas dewan
direksi, dewan komisaris dan komisaris independen tetapi juga memperhatikan kompetensi
yang dimiliki yang berhubungan dengan profesionalitas personal dalam bidangnya.
Sumber
: