BAB V
HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan.
Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Definisi Perikatan Menurut para ahli:
o
Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum
sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
o
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
o
Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang
terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat
mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan
bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang
disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-undang.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP terdapat tiga sumber yaitu:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal
104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan
yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan
kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
3)
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad)
dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C.
Asas-Asas Hukum
Perikatan
Azas azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
·
Kata Sepakat
antara Para Pihak yang Mengikatkan
·
Cakap untuk
Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·
Mengenai Suatu
Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
·
Suatu sebab
yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
D. Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Para debitur terletak
kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya
tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar
janji (wanprestasi)
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi
bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat bagi debitur
yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
E. Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan menurut pasal 1381:
·
Pembayaran
·
Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·
Pembaharuan
utang
·
Perjumpaan
utang atau kompensasi
·
Percampuran
utang
·
Pembebasan
utang
·
Musnahnya
barang yang terutang
·
Kebatalan atau
pembatalan
·
Berlakunya
suatu syarat batal
·
Lewatnya waktu.
BAB VI
HUKUM PERJANJIAN
1. Standar Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Para
ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan
dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah
satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Macam-macam kontrak atau perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP
:
a.
Kontrak timbal
balik, merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan
debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak
lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
b.
Kontrak
sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi;
a.
Kontrak lisan
adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.
Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya
merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu
kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
b.
Kontrak
tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat
oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam
kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320
KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai
berikut;
1.
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
2.
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
3.
Perjanjian
Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
4.
Perjanjian
Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
5.
Perjanjian
Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja
6.
Perjanjian
Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua belah pihak.
7.
Perjanjian
Konsensuil, Formal dan, Riil.
8.
Perjanjian
Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
9.
Perjanjian
Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu,
yaitu dengan cara tertulis.
10. Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
11. Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
12. Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab
XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
13. Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
14. Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian
yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a)
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya.
b)
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
c)
Secara yuridis
suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
d)
Suatu sebab
yang halal
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
Kesempatan penarikan kembali penawaran;
·
Penentuan
resiko;
·
Saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu:
1)
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
2)
Teori
Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai
patokan tanggal lahirnya kontrak.
3)
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4)
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A.
Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah
pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan
etiket baik” .
Pelaksanaan
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu
kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan
dengan asas kepatutan itu
dilarang atau
tidak dapat dibenarkan
c.
Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas
kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
B.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk
ingkar janji, yaitu :
o Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o Terlambat memenuhi prestasi, dan
o Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan
untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang
wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki
kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
BAB VI-VII
HUKUM DAGANG
(KUHD)
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex
generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus
untuk bidang perdagangan,Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus
dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847
di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia
Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian
telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah
sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang
yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah
sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen
perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku
II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
2.
mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor
3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib
untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para
pelaku bisnis di Indonesia adalah:
a)
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
b)
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
c)
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit
modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan
ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
7.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
8.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada
bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya yayasan tersebut.
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan
pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing
atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur
dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta
pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh
memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata
“yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu
atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
9.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
v Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Sumber
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3 http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/hukum-perikatan.html