Selasa, 02 Desember 2014

KASUS KECURANGAN DALAM AKUNTANSI

  • Pengertian Fraud ( Kecurangan )
Fraud adalah tindakan melawan hukum, penipuan berencana, dan bermakna ketidakjujuran. Fraud dapat terdiri dari berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana kerak putih (white collar crime), antara lain pencurian, penggelapan asset, penggelapan informasi, penggelapan kewajiban, penghilangan atau penyembunyian fakta, rekayasa fakta termasuk korupsi (Razaee,2002).
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi anti-fraud terbesar di dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud. ACFE mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain (Ernst & Young LLP, 2009).

  •  Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.
Kasus 1
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Analisis :
Dari berbagai contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengawasan terhadap aktivitas manajerial dewan direksi yang dilaksanakan oleh dewan komisaris dinilai makin membutuhkan kontribusi komite audit agar semakin optimal. Selain itu, komite audit diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara dewan direksi dan dewan komisaris guna menciptakan soliditas manajerial.Proses audit laporan keuangan memang membuka peluang bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor eksternal. Untuk itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah diakui integritasnya serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Sebagai seorang akuntan atau seorang auditor sudah seharunya menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesinya masing-masing. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan tidak dapat dilakukan dengan merekayasa laporan keuangan, merekayasa laporan keuangan hanya akan menyebabkan perusahaan merugi karena apabila tindakan rekayasa tersebut terungkap, yang terjadi adalah berkurangnya rasa percaya investor atas perusahaan tersebut, tidak hanya berkurangnya rasa percaya namun juga para investor tersebut bisa saja menarik investasinya dari perusahaan tersebut, para akuntan dan auditor sebaiknya bekerja lebih profesional dan menjunjung tinggi independensi.

Sumber Referensi :
http://irsan90.wordpress.com
http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA